Buntut Aksi Bunuh Diri, Kejati Bali Hentikan Kasus TPPU Tri Nugraha

Keputusan ini diambil menyusul aksi bunuh diri yang dilakukan Nugraha di toilet Kejati Bali,

Husna Rahmayunita
Selasa, 01 September 2020 | 08:57 WIB
Buntut Aksi Bunuh Diri, Kejati Bali Hentikan Kasus TPPU Tri Nugraha
Kejaksaan Tinggi Bali. (Antara/Ayu Khania Pranisitha)

Kronologi Bunuh Diri

Tri Nugraha melakukan aksi bunuh diri di toilet Kejati Bali, Senin sekitar pukul 19.40 WITA.

Insiden tersebut terjadi setelah Nugraha menjalani pemeriksaan dan hendak digiring ke mobil tahanan.

Nugraha tersandung kasus dugaan gratifikasi dan tindak pencucian uang (TPPU) berkaitan dengan penerbitan sertifikat tanah saat dirinya menjabat sebagai Ketua BPN Denpasar dari tahun 2007-2011.

Baca Juga:Cara Mudah Dapat Kuota Internet Gratis untuk Belajar Online

Seusai diperiksa jaksa dari penyidik Kejati Bali, Nugraha pamit ke toilet. Di toilet tersebut, Nugraha menembak dadanya dengan senjata api.

Nahas setelah dievakuasi oleh petugas ke rumah sakit, dokter mengonfirmasi Nugraha telah meninggal dunia.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini

Tampilkan lebih banyak