Ngeyel Tak Pakai Masker di NTB, Denda Rp 500 Ribu Menanti

Pengenaan sanksi tersebut dilaksanakan secara langsung saat operasi penertiban oleh Satpol PP bersama dinas terkait.

Husna Rahmayunita
Senin, 03 Agustus 2020 | 19:46 WIB
Ngeyel Tak Pakai Masker di NTB, Denda Rp 500 Ribu Menanti
Ilustrasi masker (Unsplash)

SuaraBali.id - Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB) bakal menerapkan sanksi kepada warga yang tidak menerapkan protokol kesehatan di tengah pandemi Covid-19.

Terutama bagi mereka yang tidak memakai masker di tempat-tempat umum atau lokasi keramaian bakal dikenai denda sebesar Rp 500 ribu.

Kepala Satuan Polisi Pamong Praja Provinsi NTB, Tri Budi Prayitno menuturkan aturan ini tertuang dalam Rancangan Peraturan Daerah Provinsi NTB tentang Penanggulangan Penyakit Menular Tahun 2020.

"Sanksi berupa denda hingga Rp500 ribu tersebut tercantum dalam bab khusus yang mengatur terkait sanksi administratif," ujarnya seperti diwartakan Antara.

Baca Juga:Polisi Bakar Arena Judi Sabung Ayam di Bahadopi, Pelaku Kabur

Tri mengatakan nantinya pengenaan sanksi tersebut dilaksanakan secara langsung saat operasi penertiban oleh Satpol PP bersama dinas terkait.

"Makanya masyarakat tetap kita imbau untuk selalu disiplin menggunakan masker, terlebih saat beraktivitas di luar rumah," sambungnya.

Ia menjelaskan perda itu akan berlaku di seluruh wilayah NTB.

Pasalnya, Wagub NTB sempat menyampaikan bahwa penegakan perda khususnya yang terkait sanksi itu menjadi benteng terakhir dalam memutus mata rantai penularan Covid-19.

"Artinya berbagai upaya yang dilakukan selama ini menjadi relatif tak berguna bilamana disiplin penerapan protokol kesehatan diabaikan oleh masyarakat," katanya.

Baca Juga:Kantor Dinas Kesehatan Sulsel Terbakar

Lebih jauh, Tri mengharapkan peran serta masyarakat untuk menerapkan protokol saat melakukan aktivitas sehari-hari. Hal ini semata-maat demi menghentikan penyebaran Covid-19.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini

Tampilkan lebih banyak