Puluhan Mesin Traktor Curian di Bali Dijual ke Petani dan Nelayan

Polisi mengamankan ketiganya setelah beraksi di lima kabupaten/kota di Bali.

Husna Rahmayunita
Rabu, 29 Juli 2020 | 07:50 WIB
Puluhan Mesin Traktor Curian di Bali Dijual ke Petani dan Nelayan
Konferensi pers penangkapan tiga pelaku pencurian mesin traktor di Bali, Selasa (28/7). (Antara)

SuaraBali.id - Polres Badung berhasil meringkus komplotan pencuri mesin traktor pada Rabu (23/7/2020.). Para pelaku menjual barang curian ke petani dan nelayan di Jawa dengan harga jutaan.

Ketiga tersangka masing-masing berinisial AN (28), AH (38) dan AB (43) merupakan pencuri lintas provinsi.

Polisi mengamankan ketiganya setelah beraksi di lima kabupaten/kota di Bali. Hal itu disampaikan oleh Kapolres Badung AKBP Roby Septiadi, Selasa (28/7

"Para tersangka melakukan pencurian traktor di wilayah Badung, Gianyar, Tabanan, Klungkung, dan Jembrana. Dengan jumlah barang bukti berupa 10 mesin traktor dan kerugian mencapai Rp15 juta," kata Roby seperti dikutip dari Antara.

Baca Juga:Mulai Agustus, Bikin dan Perpanjang SIM di Banjarbaru Wajib Tes Psikologi

Roby menjelaskan sebelum melakukan pencurian, ketiga pelaku telah melakukan survei di wilayah sekitar TKP dan menargetkan traktor yang ingin dicuri.

Para pelaku berangkat dari tempat tinggalnya menuju persawahan Aban Abiansemal, Badung Pada Jumat (17/7), sekitar pukul 01.00 WITA.

Selanjutnya, traktor yang sudah ditargetkan tersebut, dimasukkan ke dalam mobil yang dikendarai pelaku AH.

Barang curian itu lalu dibawa ke tempat tinggal para pelaku yang beralamat di Kramas, Kabupaten Gianyar.

"Mobil yang digunakan para pelaku itu, sering digunakan menuju Jawa (Desa Kraksan, Probolingo, Jatim) dengan tujuan untuk menjual dua mesin traktor yang telah dicuri," ujar Roby.

Baca Juga:Hilang saat Memancing Ikan, Pria Ini Diduga Tenggelam di Laut Tiku

"Pada Sabtu (18/7), para pelaku tiba di Desa Kraksan, Probolingo dan menjual dua mesin traktor seharga Rp 6 juta dan Rp 1,5 juta," sambungnya.

Uang hasil penjualan mesin traktor tersebut dibagi oleh para pelaku dan masing-masing memperoleh Rp2,3 juta.

Sementara sisa dari uang penjualan tersebut digunakan untuk membayar sewa mobil di Probolinggo sebesar Rp 300 ribu dan biaya kembali ke Bali.

Aksi pencurian traktor berlanjut pada Selasa (22/7), sekitar pukul 20.00 WITA.

Kali ini, komplotan menyasar wilayah Tabanan dan mencuri dua mesin traktor, kemudian pukul 24.00 WITA mereka menuju Pejeng, Kabupaten Gianyar dan mencuri satu mesin traktor.

Roby mengatakan para pelaku mencuri satu mesin traktor di wilayah Tampaksiring, Gianyar, pada Rabu (23/7) sekitar pukul 01.00 WITA. Saat itu polisi membekuk ketiganya.

"Para pelaku belum sempat kabur ke Jawa, namun saat mereka mau pulang ke Jawa, tim kami sudah menangkap mereka di wilayah Tabanan," ucap dia.

Kepada petugas, komplotan mesin traktor tersebut dibawa ke Pulau Jawa untuk dijual kepada petani hingga nelayan yang akan dijadikan sebagai mesin perahu kayu.

Atas perbuatannya, ketiga pelaku kekinian meringkuk di tahanan. Mereka dijerat Pasal 363 KUHP dengan ancaman pidana tujuh tahun penjara.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini

Tampilkan lebih banyak