Muhammad Yunus
Minggu, 11 Oktober 2026 | 07:38 WIB
Terpidana Firman Handoko saat ditangkap oleh tim gabungan [SuaraBali.id/Humas Kejati Bali]
Baca 10 detik
  • Tim gabungan Kejaksaan Agung dan Kejati Bali menangkap buronan penipuan berinisial Firman Handoko di Tabanan.
  • Penangkapan buronan kasus properti senilai 50 miliar rupiah tersebut dilaksanakan pada hari Jumat tanggal 9 Oktober.
  • Terpidana yang divonis penjara dua tahun tujuh bulan kini diserahkan kepada Kejari Denpasar.

Wiraguna menyebutkan, terpidana beserta keluarganya bersikap kooperatif sehingga tidak terdapat perlawanan maupun hambatan selama pelaksanaan pengamanan.

Selanjutnya, tim membawa terpidana menuju Kantor Kejaksaan Tinggi Bali dengan turut didampingi oleh istri dan kedua anaknya.

Selanjutnya, pada pukul 17.15 WITA tim bersama terpidana dan keluarganya tiba di Kantor Kejaksaan Tinggi Bali. Setelah proses penerimaan dan koordinasi di Kejaksaan Tinggi Bali.

Terpidana Handoko selanjutnya diserahkan kepada Kejaksaan Negeri (Kejari) Denpasar yang sebelumnya telah diinformasikan oleh tim agar mempersiapkan administrasi terpidana selaku satuan kerja yang berwenang melaksanakan eksekusi terhadap putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap.

"Keberhasilan pengamanan buronan ini merupakan wujud nyata komitmen Kejaksaan Republik Indonesia dalam menegakkan supremasi hukum, memberikan kepastian hukum, serta memastikan bahwa setiap putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap dapat dilaksanakan sebagaimana mestinya," ujarnya.

Kontributor : M Dafi

Load More