Muhammad Yunus
Kamis, 01 Oktober 2026 | 13:39 WIB
Ketua LPA Mataram Joko Jumadi (kanan) bersama anggota, Yan Mangandar memberikan keterangan pers terkait kasus kekerasan seksual di lingkungan ponpes NTB di Mataram, Rabu (30/9/2026) [SuaraBali.id/ANTARA]
Baca 10 detik
  • LPA Kota Mataram mencatat 23 kasus kekerasan seksual oleh pimpinan pesantren di NTB sepanjang 2023 hingga September 2026.
  • Sebanyak 12 dari 15 pelaku berstatus tuan guru telah ditahan dan sebagian besar menerima vonis penjara enam hingga 19 tahun.
  • LPA Mataram menyoroti dua kasus menonjol di Lombok Tengah dan Sumbawa yang melibatkan puluhan korban santriwati.

Polres Sumbawa sebagai pihak yang menangani kasus ini sebelumnya tercatat sempat menahan oknum "tuan guru" tersebut sebelum akhirnya masa penahanan habis.

LPA melihat ada kejanggalan dalam penanganan kasus tersebut dalam proses pemenuhan petunjuk jaksa hasil pemberkasan kepolisian.

"Jadi, kami berharap ini menjadi perhatian Kepala Kejaksaan Tinggi NTB untuk melakukan ekspose khusus bersama Polres Sumbawa dan Polda NTB, apa yang menjadi hambatan terhadap kasus ini," ujarnya.

Selain Sumbawa, kasus dugaan sodomi yang melibatkan pimpinan pondok pesantren dan ustaz di Kecamatan Belo, Kabupaten Bima juga belum ada persidangan.

Perkara tersebut sempat mandek hampir dua bulan di kejaksaan tanpa kejelasan petunjuk.

Load More