Muhammad Yunus
Kamis, 24 September 2026 | 16:30 WIB
Ilustrasi : Bayi [SuaraBali.id/Antara]
Baca 10 detik
  • Polres Bangli menetapkan tiga tersangka kasus jual beli bayi ilegal melalui TikTok dan WhatsApp di Bangli.
  • Polisi menangkap para tersangka di Bangli dan Jakarta Timur serta mengamankan total empat orang bayi perempuan.
  • Kasus lintas provinsi ini didalami polisi terkait dugaan perdagangan orang dengan ancaman hukuman penjara 15 tahun.

Dari pemeriksaan terhadap Eky, penyidik memperoleh informasi yang mengarah kepada tersangka JH dan CS. Keduanya ditelusuri hingga wilayah Cakung, Jakarta Timur.

Polisi menangkap tersangka JH dan CS pada 18 September 2026 di indekosnya di kawasa Pasar Cakung. Sementara, IWD diciduk polisi dua hari sebelumnya di rumahnya di Kabupaten Bangli.

Di lokasi tersebut, polisi menemukan dua bayi perempuan yang disebut dititipkan oleh tersangka JH dan CS. Dalam pengembangan perkara ini polisi menemukan total empat bayi, yakni dua bayi yang sebelumnya ditemukan di wilayah Kintamani dan dua bayi yang ditemukan di Jakarta.

"Terhadap tiga tersangka sudah dilaksanakan penahanan di Rutan Polres Bangli," jelasnya.

Polisi menyebut motif sementara dalam kasus tersebut adalah persoalan ekonomi. Namun dari hasil penyelidikan itu pada dugaan, bahwa perkara bukan merupakan peristiwa yang berdiri sendiri di wilayah Bangli, melainkan terdapat rangkaian perbuatan lintas provinsi yang menghubungkan wilayah Jakarta Timur dengan Bali.

Sehingga penyidik selanjutnya melakukan pendalaman terhadap dugaan tindak pidana tindak pidana perdagangan orang (TPPO) dan atau tindak pidana perdagangan anak (TPPA) serta kemungkinan keterlibatan pihak-pihak lainnya.

"Penyidik Satreskrim Polres Bangli masih terus melakukan pendalaman terhadap asal-usul bayi, identitas dan keberadaan orang tua kandung, pihak yang pertamakali menyerahkan bayi, pihak yang menyediakan atau mencari bayi, aliran uang, komunikasi antar pihak, serta kemungkinan adanya jaringan atau pihak lain yang terlibat," ujarnya.

Ketiga tersangka dijerat Pasal 455 ayat (1) KUHP sebagaimana telah disesuaikan dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana dan/atau Pasal 83 juncto Pasal 76F UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.

Pasal tersebut mengatur ancaman pidana terhadap tindak pidana perdagangan orang serta penculikan, penjualan, dan/atau perdagangan anak.

Baca Juga: Bela Istri yang Diganggu, WNA Iran Malah Dikeroyok Hingga Babak Belur di Bali

"Pidana penjara paling lama 15 tahun dan denda kategori VII," ujarnya.

Kontributor : M Dafi

Load More