Dokumentasi: Kakanwil BPN Bali, I Made Daging dan kuasa hukum, Gede Pasek Suardika saat ditemui pada Senin (19/1/2026) [Suara.com/Putu Yonata Udawananda]
Baca 10 detik
- Penyidik Ditreskrimsus Polda Bali menahan mantan Kakanwil BPN Bali, I Made Daging, pada Rabu, 17 September 2026.
- Penahanan dilakukan di Rutan Polda Bali terkait kasus dugaan pemalsuan surat laporan akhir penanganan tanah tahun 2020.
- Tersangka dijerat Pasal 391 dan Pasal 392 KUHP dengan ancaman hukuman penjara maksimal delapan tahun.
Penyidik Polda Bali menjerat tersangka IMD melanggar Pasal 391 KUHP dengan ancaman maksimal enam tahun penjara dan Pasal 392 KUHP tentang pemalsuan surat keterangan hak atas tanah dengan ancaman maksimal 8 tahun penjara.
Kontributor : M Dafi
Berita Terkait
Terpopuler
- 25 Ribu Penerima Bansos di Sulsel Terindikasi Judol
- Status Terbaru Anak Purbaya: Mafia Ancam Presiden Dibalik Pemecatan Bapak, Ada Foto Raja Juli
- Khofifah dan Emil Hadiri Pameran Tunggal Lukisan SBY, Apresiasi Karya Presiden ke-6 RI
- Titik Terang Kabar Pernikahan Andre Taulany dan Amanda Rigby, KUA: Surat Rekomendasi Sudah Masuk
- Ayahnya Dicopot dari Menkeu, Anak Purbaya Singgung Bawahan Korup: Pensiun Aja dari Politik
Pilihan
-
Usut Dugaan Korupsi KSO Pertamina EP, Kejagung Geledah Kantor Setda hingga Bapenda Kota Bekasi
-
Mekkah Diserang Houthi, Kemlu Minta WNI Hati-hati di Arab Saudi
-
Dari Aceh hingga Nusa Tenggara, Membaca Peta Ancaman Megathrust Indonesia
-
Kabar Buruk dari Italia: Jay Idzes Cedera 30-35 Hari Absen Bela Timnas Indonesia
-
Purbaya Ogah Bicara Panjang Saat Sertijab Menkeu ke Suahasil: Terima Kasih Semua
Terkini
-
Eks Kakanwil BPN Bali Resmi Ditahan Polda Bali
-
Renggut 3 Nyawa! WNA China Ditemukan di Tambang Ilegal Sumbawa
-
Momen Kaesang Pangarep Ajak Anak Penyintas Gempa Palue Main Catur dan Ular Tangga
-
Kembalinya Harta Karun Sasak, Kain Tenun Berusia Seabad Lebih
-
BRI Raih Indonesia Sports Industry of the Year 2026, Bukti Nyata Dukung Olahraga Nasional