Muhammad Yunus
Kamis, 17 September 2026 | 16:46 WIB
Dokumentasi: Kakanwil BPN Bali, I Made Daging dan kuasa hukum, Gede Pasek Suardika saat ditemui pada Senin (19/1/2026) [Suara.com/Putu Yonata Udawananda]
Baca 10 detik
  • Penyidik Ditreskrimsus Polda Bali menahan mantan Kakanwil BPN Bali, I Made Daging, pada Rabu, 17 September 2026.
  • Penahanan dilakukan di Rutan Polda Bali terkait kasus dugaan pemalsuan surat laporan akhir penanganan tanah tahun 2020.
  • Tersangka dijerat Pasal 391 dan Pasal 392 KUHP dengan ancaman hukuman penjara maksimal delapan tahun.

SuaraBali.id - Mantan Kepala Kantor Wilayah (Kakanwil) Badan Pertanahan Nasional (BPN) Provinsi Bali, I Made Daging (57) atau IMD ditahan penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Bali dalam kasus dugaan pemalsuan surat.

Sementara, surat yang dipersoalkan merupakan laporan akhir penanganan kasus pertanahan di kawasan Pura Dalem Balangan, Jimbaran, Kecamatan Kuta Selatan, Kabupaten Badung, Bali, tertanggal 8 September 2020. Dan saat itu, IMD menjabat Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Badung, Bali.

Kabid Humas Polda Bali Kombes Pol Ariasandy membenarkan, penahanan tersebut dan IMD ditahan setelah menjalani pemeriksaan sebagai tersangka sejak pukul 10.30 WITA, pada Rabu (17/9) kemarin.

"Dilakukan pemeriksaan sebagai tersangka didampingi tim advokat di Kantor Ditreskrimsus Polda Bali," kata Kombes Ariasandy saat dikonfirmasi Kamis (17/9).

Ia menerangkan, setelah dilakukan pemeriksaan kesehatan dan dinyatakan sehat oleh tim dokter Rumah Sakit Trijata. selanjutnya tersangka ditempatkan di rumah tahanan (Rutan) Polda Bali.

"Berdasarkan dua alat bukti yang cukup dan terpenuhinya syarat formil, materiil, subjektif dan objektif, dilakukan penahanan terhadap tersangka IMD selama 20 hari di Rutan Polda Bali," imbuhnya.

Ia menerangkan, untuk dasar penahanan laporan polisi nomor : LP/B/14/I/2026/SPKT/Polda Bali, tanggal 5 Januari 2026 dan waktu kejadian sekitar Bulan September, tahun 2020 dan pelapor ialah I Made Tarip Widarta, pengempon Pura Dalem Balangan.

Kemudian, untuk obyek perkara yaitu surat Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Badung, Bali, perihal laporan akhir penanganan kasus yang ditandatangani oleh tersangka IMD mantan Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Badung, tahun 2020.

Kronologisnya, pada tanggal 12 September 2018 pelapor I Made Tarip Widarta, melalui kuasa hukumnya telah melaporkan ke ombudsman RI mengenai permasalahan tanah Telajakan Pura Dalem Balangan, terkait dugaan maladministrasi atau dugaan penundaan berlarut oleh Kementerian agraria dan tata ruang/Badan Pertanahan Nasional RI (ATR/BPN RI) c.q di Kantor wilayah BPN Provinsi Bali c.q. Kantor Pertanahan Badung Kepada Ombudsman Republik Indonesia.

Baca Juga: Mobil Isuzu Elf Angkut 18 Wisatawan Terbakar di Bali

Selanjutnya, Ombudsman Republik Indonesia menindaklanjuti laporan tersebut dan ditemukan adanya maladministrasi dalam penyelesaian kasus pertanahan pada Kantor Pertanahan Badung.

"Kemudian Ombudsman RI meminta untuk dilakukan penyelesaian kasus pertanahan diantaranya agar melakukan pengukuran serta penelitian data fisik dan data yuridis terhadap bidang tanah sengketa untuk memberikan kepastian bagi para pihak," imbuhnya.

Untuk menindaklanjuti hal tersebut, Kantor BPN Badung tanggal 5-08-2020 melakukan pengukuran terhadap beberapa sertifikat hak milik (SHM) yang berlokasi di seputaran Pura Dalem Balangan dan selanjutnya dituangkan dalam surat Kepala Kantor Pertanahan Badung Tanggal 8 September 2020.

"Perihal laporan akhir penanganan kasus yang diduga isinya tidak benar," jelasnya.

Untuk barang bukti yang disita oleh penyidik, 59 surat atau dokumen, dua buah laptop, dan dua buah flashdisk. Dan saksi yang telah diperiksa 31 orang dan 8 orang ahli.

"Rencana tindak lanjut melengkapi administrasi penyidikan berkas perkara, melakukan pemberkasan berkas perkara. Dan mengirimkan berkas perkara dan berkoordinasi dengan JPU Kejaksaan Tinggi Bali," ujarnya.

Load More