Muhammad Yunus
Kamis, 20 Agustus 2026 | 06:58 WIB
Ilustrasi kasus penganiayaan terhadap perempuan. [ANTARA]
Baca 10 detik
  • Polresta Denpasar menetapkan dokter berinisial IKAAP sebagai tersangka penganiayaan terhadap pacarnya, NMAD, pada 11 Agustus.
  • Peristiwa penganiayaan terjadi di Jalan Soka, Denpasar Timur, akibat pelaku marah dan menuduh korban berselingkuh.
  • Akibat pemukulan tersebut, korban mengalami luka lebam di muka, kepala benjol, serta memar pada tangan dan punggung.

SuaraBali.id - Pihak kepolisian Polresta Denpasar, Bali, telah menetapkan tersangka kepada seorang dokter berinisal IKAAP (31) atas penganiayaan kepada pacarnya berinisial NMAD (25).

Kasat Reskrim Polresta Denpasar Kompol Agus Riwayanto Diputra mengatakan, penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik melakukan gelar perkara dan memperoleh bukti permulaan yang cukup.

Dan ditetapkan dan ditahan di Mapolresta Denpasar, sejak Selasa (11/8).

"Sudah (ditetapkan tersangka dan ditahan) dari tanggal 11 Agustus," kata Kompol Agus Rabu saat dikonfirmasi pada Rabu (19/8).

Ia juga menerangkan, bahwa tersangka adalah dokter buka klinik di wilayah Ubud, Kabupaten Gianyar, Bali. Dan tersangka dijerat Pasal 466 KHUP tentang penganiayaan.

"Iya benar yang bersangkutan memiliki klinik di Gianyar dan Pasal yang diterapkan Pasal 466 KUHP," ujarnya.

Sebelumnya, viral di media sosial yang memperlihatkan seorang perempuan yang mengalami luka lebam atau babak belur karena diduga dipukul oleh pacarnya sendiri.

Dalam keterangan di akun media itu, bahwa perempuan tersebut dipukul oleh pacarnya karena diduga atau dituduh selingkuh.

Selain itu, perempuan itu sudah pernah dipukul sebelumnya sebanyak empat kali hingga memar.

Baca Juga: Banyak Warga Israel Buka Bisnis di Bali? Ini Respons Gubernur Koster

Kasi Humas Polresta Denpasar Iptu I Gede Adi Saputra Jaya mengatakan, bahwa adanya kasus penganiayaan itu terjadi pada Senin (10/8) sekitar pukul 02.00 WITA di Jalan Soka, Desa Kesiman Kertalangu, Kecamatan Denpasar Timur, Kota Denpasar.

Kemudian, untuk korban perempuan atau pelapor berinisal NMAD (25) dan terlapor atau terduga pelaku berinisial IKAAP (32) yang diduga merupakan seorang dokter dan telah dilaporkan ke Polresta Denpasar karena diduga memukul korban NMADA.

"Saat ini kasus tersebut ditangani Sat Reskrim Polresta Denpasar," kata Iptu Adi Saputra, Jumat (14/8).

Kronologisnya, berawal antara korban dan terduga pelaku berpacaran lalu diantara keduanya terjadi pertengkaran.

Selanjutnya terduga pelaku marah kepada korban dan melakukan pemukulan dengan menggunakan tangan kosong mengenai muka mata sebelah kiri memar.

"Dengan adanya kejadian ini, korban mengalami memar pada bagian muka, kepala ada benjolan, memar pada tangan sebelah kiri dan punggung memar," ujarnya.

Load More