Muhammad Yunus
Kamis, 09 Juli 2026 | 16:40 WIB
Ilustrasi Al-Qur’an [Suara.com/Muhammad Yunus]
Baca 10 detik
  • Pemerintah Provinsi NTB mengimbau masyarakat tetap tenang dan bijak menanggapi video viral dugaan penghinaan Al Quran di Mataram.
  • Dinas Komunikasi NTB berkoordinasi dengan Polda NTB untuk menelusuri substansi video tersebut melalui kajian ahli bahasa secara objektif.
  • Hasil analisis linguistik menyatakan pernyataan dalam video merupakan kritik kepada individu tertentu dan bukan bentuk penistaan agama.

SuaraBali.id - Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB) mengimbau masyarakat untuk tidak terburu-buru menyimpulkan dan bersikap tabayun terhadap video viral seorang perempuan yang diduga menghina Al Quran.

Kepala Dinas Komunikasi, Informatika dan Statistik NTB Ahsanul Khalik mengatakan masyarakat perlu memahami suatu informasi secara utuh dan tidak hanya berdasarkan potongan video yang beredar di media sosial.

"Kami mengimbau masyarakat agar tetap bijak dalam menggunakan media sosial, mengedepankan tabayun, serta menyerahkan sepenuhnya setiap proses penegakan hukum kepada aparat yang berwenang," ujarnya dalam pernyataan di Mataram, Kamis (9/7).

Pemerintah NTB telah berkoordinasi dengan Subdirektorat V Siber Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda NTB guna menelusuri substansi video viral yang memakai bahasa Sasak tersebut.

Berdasarkan hasil kajian linguistik yang dilakukan ahli bahasa terungkap bahwa pernyataan perempuan dalam video itu tidak mengarah kepada penistaan terhadap Al Quran. Sasaran tuturan mengarah kepada individu yang menjadi lawan bicara.

Analisis kebahasaan difokuskan pada sejumlah frasa yang menjadi perhatian publik, yakni Al Quran bukan buku, AlQur'n kamu jadikan konsep?", "Hanya netizen bodoh dan netizen pelindungmu yang percaya sama kamu, serta Al-Quran saja bisa kamu bohongi, apalagi orang seperti kita.

Ahsanul menuturkan kalimat Al Quran bukan buku dipahami sebagai penegasan mengenai kedudukan Al Quran sebagai kitab suci yang tidak dapat disamakan dengan buku pada umumnya, sehingga secara kebahasaan tidak mengandung unsur penghinaan atau pelecehan terhadap Al Quran.

Adapun frasa Al Quran kamu jadikan konsep? dan Al Quran saja bisa kamu bohongi, apalagi orang seperti kita" menggunakan kata ganti kamu, sehingga sasaran kritik diarahkan kepada lawan bicara yang dianggap menggunakan atau mengatasnamakan Al Quran secara tidak benar, bukan kepada Al Quran itu sendiri.

Demikian pula dengan kalimat Hanya netizen bodoh dan netizen pelindungmu yang percaya sama kamu, yang menurut analisis bahasa merupakan kritik terhadap individu tertentu beserta para pendukungnya, bukan terhadap Al Quran sebagai objek.

Baca Juga: Kasus Pembakaran 3 Santri di Lombok Tengah: Kapolda NTB Pastikan Tersangka Diumumkan Pekan Ini

Ahsanul menegaskan bahwa penjelasan pemerintah tidak dimaksudkan untuk mengambil alih kewenangan aparat penegak hukum ataupun memberikan penilaian hukum terhadap perkara yang berkembang.

Hasil analisis kebahasaan dilakukan secara objektif berdasarkan struktur bahasa, makna kalimat dan hasil kajian ahli bahasa.

Sedangkan penentuan ada atau tidaknya unsur pidana tetap menjadi kewenangan aparat penegak hukum sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

"Menjaga ketenangan, persatuan dan kerukunan umat merupakan tanggung jawab bersama yang harus kita utamakan di atas segala perbedaan penafsiran," pungkas Ahsanul.

Load More