Muhammad Yunus
Rabu, 18 Februari 2026 | 18:06 WIB
Kepala Dinas Komunikasi, Informatika dan Statistik Pemprov NTB, Ahsanul Khalik [SuaraBali.id/Buniamin]
Baca 10 detik
  • Pemprov NTB mengklarifikasi tidak ada penelantaran warga Malaysia bernama Norida Ayob; ia telah menerima bantuan sosial.
  • Norida dan suaminya berpisah tahun 2024; Badi telah memberikan Rp20 juta untuk urusan paspor dan kepulangan.
  • Masalah hukum saat ini adalah kewarganegaraan Norida karena kepemilikan KTP Indonesia yang seharusnya tidak dimiliki.

Artinya, selama sekitar 18 tahun menikah Norida dipastikan tidak terlantar.

“Anak-anak mereka sekolah seperti biasa. Bahkan Norida ini masuk ke data penerima bantuan sosial. Suaminya ini bekerja di ekspedisi,” katanya.

Saat ini yang menjadi masalah hukum adalah kewarganegaraan Norida. Karena seharusnya, Norida masih sebagai warga negara Malaysia.

“Yang menjadi masalah hukum adalah KTP Indonesia-nya. Ini urusan Imigrasi,” katanya.

KTP itu didapatkan pada saat paspor Norida sudah tidak berlaku atau mati.

Dimana, suaminya waktu itu membuatkan KTP dengan alamat tempat tinggal yaitu di Lombok Tengah.

“Itu harusnya tidak boleh. Sampai hari ini masih menjadi persoalan. Untuk hak asuh anaknya untuk anak pertama mengikuti ibunya ke Malaysia dan yang kedua masih tinggal bersama bapaknya di Lombok,” katanya.

Pemprov NTB menegaskan tidak ada penelantaran terhadap Norida seperti pemberitaan saat ini.

Karena berdasarkan informasi yang didapatkan dari mantan suaminya, bahwa Norida juga tidak pernah mengatakan adanya penelantaran.

Baca Juga: Longsor Setebal 1,5 Meter Timbun Jalur Rinjani, Bagaimana Nasib Wisatawan dan Warga?

“Norida juga tidak pernah mengatakan hal serupa kepada media. Entah dari mana itu. Kan mustahil. Kalau setahun saja terlantar tidak mungkin bertahan hingga 18 tahun. Secara logika ini tidak masuk akal,” tutupnya.

Kontributor: Buniamin

Load More