Ronald Seger Prabowo
Sabtu, 07 Februari 2026 | 05:00 WIB
Ketua YLBHI Muhammad Isnur saat ditemui awak media. [Suara.com/Yaumal]
Baca 10 detik
  • Pemerintah Kabupaten Sumbawa menyerahkan laporan kajian keberadaan masyarakat adat CBSR kepada Komnas HAM pada Januari 2026.
  • Aktivis mendesak pemerintah mencabut konsesi PT AMNT dan mengesahkan RUU Masyarakat Adat demi perlindungan hak ulayat.
  • AMAN Sumbawa menuntut salinan laporan kajian keberadaan masyarakat adat dari Komnas HAM untuk transparansi dan keadilan.

SuaraBali.id - Konflik masyarakat adat komunitas Cek Bocek Selesek Suri Reen (CBSR) dan PT Amman Mineral Nusa Tenggara (AMNT) di Kabupaten Sumbawa, NTB terus bergulir.

Pemerintah Kabupaten Sumbawa menyerahkan laporan akhir hasil kajian keberadaan masyarakat adat kepada Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) didampingi tim peneliti BRIN sebagai pelaksana kajian, pertengahan Januari 2026 lalu.

Penyerahan laporan tersebut merupakan tindak lanjut proses mediasi Komnas HAM pada Juli 2023.

Terhadap konflik ini, Ketua YLBHI, Muhammad Isnur menilai seharusnya pemerintah pusat mendengarkan nasihat dan juga saran serta rekomendasi dari KomnasHAM, dari Ombudsman dan lainnya.

Dia menyerukan, sudah semestinya jika pemerintah menyoroti hal ini dari kacamata hukum dan HAM, dengan mengkaji kelanjutan pemberian konsesi kepada AMNT.

"Karena itu adalah kewajiban pemerintah secara hukum dan hak asasi manusia. Jadi ini harusnya segera dicabut lah konsesi AMNT ini," ujarnya, Jumat (6/2/2026).

Pencabutan konsensi tersebut, lanjut dia, cukup beralasan karena sudah merebut hak masyarakat. Bahkan Isnur menilai perusahaannya juga harus diberikan sanksi karena dia sudah terlalu lama mengambil hak masyarakat.

Selain itu, Isnur menilai Pemerintah dan DPR harus segera mengesahkan RUU Masyarakat Adat. "Karena di situ ada jaminan soal perlindungan tanah ulayat, tanah hak adat," ujarnya.

Direktur PBHI Julius Ibrani menegaskan senada. Dia mengatakan penggunaan terminologi konflik antara masyarakat adat dan pemilik konsensi tambang sangat tidak tepat. Pasalnya, konflik adalah kedua belah pihak yang saling bersengketa dengan tujuan kepentingan masing-masing memperbutkan hak masing-masing dan posisinya setara.

Baca Juga: 7 dari 15 WNA China yang Terlibat Tambang Ilegal di NTB Sudah Pergi dari Indonesia

"Sedangkan berdasarkan identifikasi dari PBHI dan teman-teman di lapangan termasuk para pendamping dari NGO ditemukan fakta bahwa masyarakat adat berada di sana jauh sebelum ada proses konsesi," ujarnya.

Sehingga apa yang dilakukan oleh Pemerintah Daerah, Pusat ataupun yang diurus oleh swasta, ada proses identifikasi lapangan, kajian teknis lapangan yang tidak tepat dan tidak memadai. Sehingga PBHI menduga kuat terjadi pemalsuan kelengkapan-kelengkapan persyaratan konsesi di kawasan itu.

"Karena apa? karena dalam hal satu wilayah ada masyarakat adat, maka kepentingan masyarakat adat didahulukan dengan mekanisme sebagaimana diatur oleh undang-undang tentang pelindungan masyarakat adat, jadi UU tidak boleh dilanggar," kata dia.

PBHI, lanjutnya, menegaskan kepada pemerintah pusat dan Komnas HAM tidak berada pada level kajian lagi tetapi justru pada level penindakan.

Ia mempertanyakan mengapa bisa terjadi pemberian konsesi tanpa uji kelayakan, tanpa uji dokumentasi, tanpa identifikasi yang tepat sehingga terjadi asumsi dugaan kuat bahwa adanya pungli, adanya dugaan penyuapan, dan pelanggaran prosedur lain hingga terjadinya pemberian izin konsesi. Menurutnya modus-modus seperti ini terjadi di banyak tempat. "Jadi Komnas HAM BRIN dan juga pemerintah pusat sebaiknya tidak lagi melakukan kajian. Tetapi melakukan penindakan agar pemberian izin konsesi itu tetap tuntuk dan patuh pada ketentuan hukum yang berlaku. Itu tidak bisa dinegosiasikan," jelasnya.

Selain itu, yang pemerintah pusat, aparat penegak hukum juga perlu memeriksa proses pemberian konsesi ini, baik yang dilakukan oleh swasta ataupun yang diberikan oleh pihak Pemda. "Jangan-jangan terjadi negosiasi, komitmen, dugaan korupsi/suap, sehingga konsesi itu keluar tanpa proses yang layak dan tepat. Kalau seperti ini maka kepatuhan perusahaan-perusahaan dalam mengurus konsesi itu menjadi baik sehingga apapun bentuk-bentuk usahanya itu dapat bermanfaat bagi segala pihak termasuk bagi masyarakat setempat yang terdampak," tuturnya.

Load More