- Bali akan melarang Air Minum Dalam Kemasan (AMDK) di bawah 1 liter mulai Januari 2026 berdasarkan SE Gubernur Bali Nomor 9 Tahun 2025.
- Pelaku industri AMDK dan pedagang kecil khawatir kebijakan ini akan menekan omzet usaha dan berpotensi menyebabkan pemutusan hubungan kerja.
- Gubernur Bali menegaskan kebijakan larangan ini demi kelestarian lingkungan dan citra pariwisata, meminta produsen segera berinovasi.
SuaraBali.id - Bali bersiap menerapkan kebijakan pelarangan Air Minum Dalam Kemasan (AMDK) di bawah 1 liter mulai Januari 2026.
Aturan tersebut tertuang dalam Surat Edaran (SE) Gubernur Bali Nomor 9 Tahun 2025 tentang Gerakan Bali Bersih Sampah.
Namun, semakin dekat dengan waktu pemberlakuan, gelombang kekhawatiran justru menguat di kalangan pelaku usaha dan pedagang kecil.
Industri AMDK dan pelaku UMKM menjadi pihak yang paling terdampak. Sejumlah pengusaha menilai kebijakan ini berpotensi menekan omzet usaha hingga memicu pemutusan hubungan kerja (PHK) karyawan.
Ketua Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Bali, I Nengah Nurlaba, secara terbuka menyayangkan kebijakan tersebut.
“SE ini akan mengganggu keberlangsungan usaha industri AMDK yang ada di Bali, termasuk pedagang kecil,” ujar Nurlaba, Rabu (17/12/2025).
Ia menilai masih banyak pedagang di Bali yang bergantung pada produk kemasan plastik untuk menopang pendapatan harian.
Karena itu, ia berharap Gubernur Bali I Wayan Koster dapat bersikap lebih bijak dan mempertimbangkan dampak ekonomi secara menyeluruh.
Kekhawatiran serupa datang dari pelaku industri AMDK lokal. Pemilik usaha air minum Nonmin, I Gde Wiradhitya Samuhata, menilai kebijakan tersebut berpotensi menghambat pertumbuhan industri lokal yang tengah berkembang.
Baca Juga: Mengapa Monyet di Hutan Ubud Dianggap Hewan Suci?
Bahkan, ia memperkirakan potensi kerugian hingga Rp2 miliar akibat investasi mesin produksi kemasan cup dan botol yang baru dilakukan.
“Kami baru membeli mesin dan bahan baku. Total pinjaman ke bank mencapai Rp4 miliar. Kalau produksi dihentikan, bagaimana kami mengembalikan pinjaman itu,” keluh Gde.
Menurutnya, selama ini Nonmin tidak hanya berorientasi pada bisnis, tetapi juga aktif membantu masyarakat sekitar melalui program tanggung jawab sosial perusahaan (CSR).
Setiap tahun, perusahaan menyalurkan bantuan tunai sebesar Rp200–300 juta kepada warga di Kabupaten Bangli, setara dengan pembagian air galon gratis per kepala keluarga setiap bulan.
Bantuan juga diberikan untuk kegiatan adat di pura, pembangunan desa, hingga pasokan air ke kantor desa dan instansi militer.
Selain itu, Nonmin secara rutin menyetor pajak sumber air ke Pemerintah Kabupaten Bangli. Saat ini, perusahaan tersebut mempekerjakan sekitar 130 karyawan di dua pabrik, yakni di Lengkung dan Jimbrawana, dengan 60 persen tenaga kerja merupakan warga lokal.
Berita Terkait
Terpopuler
- Ratusan Warga Cianjur Gagal Rayakan Lebaran Gara-gara Kena Tipu Paket Sembako Bodong
- 61 Kode Redeem FF Max Terbaru 20 Maret 2026: Raih THR Idul Fitri, AK47 Lava, dan Joker
- Lebaran 2026 Tanggal Berapa? Cek Jadwal Idulfitri Pemerintah, NU, Muhammadiyah, dan Negara Lain
- 7 HP Samsung Terbaik untuk Orang Tua: Layar Besar, Baterai Awet
- 30 Link Twibbon Idul Fitri 2026 Simpel Elegan, Cocok Dibagikan ke Grup Kantor dan Rekan Kerja
Pilihan
-
Rudal Iran Hantam Dekat Fasilitas Nuklir Israel, 100 Orang Jadi Korban
-
Skandal Dean James Melebar! Pakar Hukum Belanda Sebut Status WNI Jadi Masalah Utama
-
Serangan AS-Israel di Malam Takbiran Tewaskan Jubir Garda Revolusi Iran
-
Mencekam! Jirayut Terjebak Baku Tembak di Thailand
-
Pak Menteri Siap Potong Gaji? Siasat Prabowo Hadapi Krisis Global Contek Pakistan
Terkini
-
BRI Perkuat Layanan Pekerja Migran, Remittance Tumbuh 27,7%
-
Lebaran di Kuburan: Permintaan Melonjak, Bunga Rampai Jadi 'Emas' Dadakan
-
1.639 Narapidana di Bali Dapat Remisi Idul Fitri, 26 Langsung Bebas!
-
Fenomena Unik Bali: Ribuan Peziarah Lintas Agama Padati Pemakaman Muslim Saat Idul Fitri
-
Shalat Idul Fitri di Bali Dibantu Pecalang: Bukti Nyata Hidup Rukun di Tanah Dewata