- Bali akan melarang Air Minum Dalam Kemasan (AMDK) di bawah 1 liter mulai Januari 2026 berdasarkan SE Gubernur Bali Nomor 9 Tahun 2025.
- Pelaku industri AMDK dan pedagang kecil khawatir kebijakan ini akan menekan omzet usaha dan berpotensi menyebabkan pemutusan hubungan kerja.
- Gubernur Bali menegaskan kebijakan larangan ini demi kelestarian lingkungan dan citra pariwisata, meminta produsen segera berinovasi.
“Kalau produk gelas dan botol dihentikan, mesin tidak bisa dipakai lagi. Dampaknya, banyak karyawan terancam PHK,” katanya.
Dari sisi pedagang kecil, kecemasan juga tak terhindarkan. Komang, seorang pedagang di kawasan Pantai Legian, mengaku penjualan AMDK kemasan kecil menjadi salah satu penopang utama penghasilannya.
“Air minum kemasan paling banyak dibeli pengunjung pantai. Kalau dilarang, kami bingung mau jual apa,” ungkapnya.
Di sisi lain, Pemerintah Provinsi Bali tetap bergeming. Gubernur I Wayan Koster menegaskan kebijakan ini diambil demi menjaga kelestarian lingkungan dan citra pariwisata Bali.
Menurutnya, sampah plastik kemasan air mineral selama ini mendominasi tempat pembuangan akhir (TPA), termasuk TPA Suwung yang kini sudah melebihi kapasitas.
“Kebijakan ini tidak bisa ditawar. Ini demi masa depan Bali,” tegas Koster beberapa waktu lalu.
Ia juga menyebut kebijakan tersebut mendapat dukungan pemerintah pusat.
Koster meminta produsen segera berinovasi dan menyiapkan alternatif kemasan ramah lingkungan. Ia menegaskan, produksi AMDK di bawah 1 liter hanya diperbolehkan hingga Desember 2025.
“Saya minta produksinya dihentikan. Januari 2026 tidak boleh ada lagi,” ujarnya.
Baca Juga: Mengapa Monyet di Hutan Ubud Dianggap Hewan Suci?
Dengan waktu yang kian menipis, tarik ulur antara kepentingan lingkungan dan keberlangsungan ekonomi kini menjadi sorotan utama di Bali.
Berita Terkait
Terpopuler
- 4 Sepatu Jalan Kaki Lokal Terbaik Harga Rp300 Ribuan Sesuai Review, Kualitas Jempolan
- 4 Pompa Air Kedalaman 20 Meter ke Atas, Hemat Listrik dan Tekanan Air Stabil
- Daripada Nyicil BeAT: Ini 5 Motor Keren Murah Bertenaga untuk Pelajar, Harga Mulai 5 Jutaan Saja
- Beroperasi Bertahun-tahun Tanpa Izin Resmi, Pabrik Pengolahan Oli Bekas di Tangerang Resmi Ditutup
- Suzuki Burgman 15 Sudah Ada di Dealer, Skutik Penantang NMAX dengan Layar TFT dan Traction Control
Pilihan
-
Anak Mantan Bupati Sleman, Raudi Akmal Jadi Tersangka Korupsi Dana Hibah Pariwisata
-
Resmi! Roy Suryo dan Dokter Tifa Tak Ditahan Jaksa, Ini Syarat yang Harus Dipenuhi
-
Sudewo Tolak Dakwaan Gabungan Kasus DJKA dan Perangkat Desa, Kuasa Hukum Sebut Langgar KUHAP!
-
Salah Sasaran Evaluasi: Menilai Program MBG Lewat Respons Anak Itu Absurd
-
Dasco di Mobil Komando Aksi: Aspirasi Kawan-kawan Sudah Disampaikan, Hidup Mahasiswa!
Terkini
-
Mahasiswa Desak Presiden Prabowo Copot Natalius Pigai dari Kursi Menteri
-
Ribuan Relawan Makan Bergizi Gratis di NTB Demo Turun ke Jalan
-
Uang Palsu Beredar di Lombok, Ini Wajah Pelaku yang Ditangkap
-
Polisi Minta Pandangan Ahli Pidana Terkait Kasus Pembakaran Santri
-
Bukan Sekadar Lari, Ini Cara Unik Bali Promosikan Destinasi Wisata yang Belum Banyak Diketahui