- Bali akan melarang Air Minum Dalam Kemasan (AMDK) di bawah 1 liter mulai Januari 2026 berdasarkan SE Gubernur Bali Nomor 9 Tahun 2025.
- Pelaku industri AMDK dan pedagang kecil khawatir kebijakan ini akan menekan omzet usaha dan berpotensi menyebabkan pemutusan hubungan kerja.
- Gubernur Bali menegaskan kebijakan larangan ini demi kelestarian lingkungan dan citra pariwisata, meminta produsen segera berinovasi.
“Kalau produk gelas dan botol dihentikan, mesin tidak bisa dipakai lagi. Dampaknya, banyak karyawan terancam PHK,” katanya.
Dari sisi pedagang kecil, kecemasan juga tak terhindarkan. Komang, seorang pedagang di kawasan Pantai Legian, mengaku penjualan AMDK kemasan kecil menjadi salah satu penopang utama penghasilannya.
“Air minum kemasan paling banyak dibeli pengunjung pantai. Kalau dilarang, kami bingung mau jual apa,” ungkapnya.
Di sisi lain, Pemerintah Provinsi Bali tetap bergeming. Gubernur I Wayan Koster menegaskan kebijakan ini diambil demi menjaga kelestarian lingkungan dan citra pariwisata Bali.
Menurutnya, sampah plastik kemasan air mineral selama ini mendominasi tempat pembuangan akhir (TPA), termasuk TPA Suwung yang kini sudah melebihi kapasitas.
“Kebijakan ini tidak bisa ditawar. Ini demi masa depan Bali,” tegas Koster beberapa waktu lalu.
Ia juga menyebut kebijakan tersebut mendapat dukungan pemerintah pusat.
Koster meminta produsen segera berinovasi dan menyiapkan alternatif kemasan ramah lingkungan. Ia menegaskan, produksi AMDK di bawah 1 liter hanya diperbolehkan hingga Desember 2025.
“Saya minta produksinya dihentikan. Januari 2026 tidak boleh ada lagi,” ujarnya.
Baca Juga: Mengapa Monyet di Hutan Ubud Dianggap Hewan Suci?
Dengan waktu yang kian menipis, tarik ulur antara kepentingan lingkungan dan keberlangsungan ekonomi kini menjadi sorotan utama di Bali.
Berita Terkait
Terpopuler
- Sah Nikahi Amanda Rigby, Ramalan Lama Hard Gumay Tentang Asmara Andre Taulany Jadi Kenyataan?
- Kiai Sahal Gontor ke Prabowo: Saya Ngomong Agak Tidak Enak, Sorry ye...
- Gibran Diperkarakan di MK, Prabowo Nanti Bisa Ajukan 2 Nama Wapres ke MPR
- 5 Sneakers Empuk yang Cocok untuk Jalan Kaki, Ada Skechers hingga ASICS
Pilihan
-
Kru Kapal Rombongan Wartawan Peliput Gunung Anak Krakatau Ditemukan Meninggal
-
Tes DNA Cocok: Jenazah di Pulau Enggano Dipastikan Sukarman, ABK Kapal Rombongan Jurnalis Hilang
-
116 Orang Masih Dicari, Satu Lagi Korban KM Virgo 8 Ditemukan Nelayan
-
Siswa SD Tewas Tersedak Menu MBG, JPPI Soroti SOP Keamanan Makanan hingga Penanganan Darurat
-
MBG Makan Korban Lagi, Siswa SD Lampung Meninggal Tersedak Menu Kelengkeng
Terkini
-
BRI Private Dukung Gaya Hidup Sehat Nasabah Lewat Premium Medical Check Up
-
BRI InFrame 2026 Resmi Dimulai, Angkat Potret Ekonomi Kerakyatan Indonesia
-
Tim Bergerak Cepat Padamkan Api di Puncak Setampol Rinjani
-
Bela Istri yang Diganggu, WNA Iran Malah Dikeroyok Hingga Babak Belur di Bali
-
Pestapora 2026 Makin Nyaman, Ada Cicilan 0% dari BRI Kartu Kredit