- Budi Arie tegas membantah terlibat judi online (judol); proses hukum sudah vonis, dia hanya diperiksa sekali.
- Budi Arie klaim dirinya diframing soal judol; menuduh penuduh paling kencang yang justru terlibat judol.
- Jaksa ungkap dugaan jatah 50% untuk Budi Arie dari mafia akses judol saat Menkominfo, menurut surat dakwaan.
SuaraBali.id - Ketua Umum Projo, Budi Arie Setiadi kembali menegaskan bahwa dirinya tidak terlibat dengan kasus Judi Online (Judol).
Menurut Budi Arie semua proses hukum soal judol sudah berjalan dan semuanya telah divonis, sehingga secara tidak langsung dirinya terbukti tidak terlibat.
“Partai menyatakan Budi Arie akan terkena proses hukum judol, lah proses hukumnya sudah selesai, sudah divonis semuanya. Ada 15 apa 18 yang kena, detilnya saya tidak tahu, sekarang sampai Pengadilan Tinggi tinggal kasasi,” ujar Budi Arie, dikutip dari youtube Akbar Faizal Uncensored, Senin (10/11/25).
Budi Arie mengakui bahwa dirinya hanya diperiksa satu kali terkait judol tersebut dan dirinya terbukti tidak terlibat.
Maka dari itu, Budi menyebut dirinya sudah diframing soal judol.
“Semua proses hukum sudah dilakukan, saya hanya diperiksa sekali saja waktu itu di Bareskrim, saya BAP sumpah, mereka akhirnya setelah melihat berkas – berkas mereka simpulkan mentrea tidak ada, perintah baik lisan maupun tertulis juga tidak ada, ketiga tidak ada aliran dana, jadi ini framing,” urai Budi.
Budi kemudian menyebut bahwa siapa saja yang menuduh dirinya terlibat judol, maka orang tersebutlah yang justru terlibat.
“Siapapun yang munuduh (saya) ingat loh ini yang nuduh paling kenceng dia yang justru main,” ungkap Budi.
“Ini demi harga diri saya, keluarga dan anak – anak, waktunya harus dipulihkan,” tegasnya.
Baca Juga: Eros Djarot Sentil Prabowo Soal Budi Arie: Jangan Hanya Dicopot, Urusan Judol Gimana?
Budi menyarankan bahwa yang seharusnya diperiksa dan didalami adalah orang – orang yang sudah divonis, terkait kemana aliran dana tersebut.
“Yang justru harus diperiksa dan didalami itu aliran dananya kemana itu mereka – mereka itu. Jangan bilang ke saya,” ujar Budi.
“Pelaku – pelakunya itu sudah main sejak 2020. Dalamin dong, uangnya kemana mereka, pasti besar itu. Ya pasti ratusan, bahkan kalau diakumulasi semuanya bisa triliunan,” tambahnya.
Budi menegaskan bahwa dari awal pihaknya sudah memiliki prinsip tidak akan menafkahi keluarganya dengan hasil judol.
“Dari awal begini loh kita ini punya prinsip, saya sudah bilang saya tidak mau anak istri saya makan dan minum dari hasil judi, saya tidak mau,” aku Budi.
“Karena apa? Ini penghisapan terhadap rakyat, ini penipuan. Jadi semakin saya diframing, saya ini tinggal kuat – kuat aja, saya sudah yakin bahwa suatu saat akan terbongkar,” sambungnya.
Budi Arie Masuk Dalam Dakwaan Kasus Mafia Akses Judol
Jaksa mengungkap dugaan jatah 50% untuk Budi Arie Setiadi saat menjabat sebagai Menteri Komunikasi dan Informasi (Menkominfo) terkait kasus mafia akses judi online (Judol).
Dugaan tersebut disampaikan jaksa dalam surat dakwaan. Surat dakwaan tersebut sudah dibacakan dalam persidangan yang digelar pada Rabu 14 Mei 2025 di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel).
Dalam persidangan itu ada 4 orang yang duduk sebagai terdakwa yaitu Zulkarnaen Apriliantony, Adhi Kismanto, Alwin Jabarti Kiemas, dan Muhrijan alias Agus.
Nama Budi Arie muncul ketika jaksa menjelaskan tentang peran Zulkarnaen Apriliantony. Budi Arie disebut meminta Zulkarnaen untuk merekrut orang yang akan bertugas mengumpulkan data website perjudian online.
“Bahwa pada sekitar Bulan Oktober 2023, terdakwa I Zulkarnaen Apriliantony diminta oleh saudara Budi Arie Setiadi selaku Menteri Komunikasi dan Informatika (Kominfo) untuk mencari orang yang dapat mengumpulkan data website perjudian online dan kemudian Terdakwa I Zulkarnaen memperkenalkan Saudara Budi Arie kepada Terdakwa II Adhi Kismanto dan dalam pertemuan tersebut terdakwa II Adhi mempresentasikan alat crawling data yang mampu mengumpulkan data website judi online,” kata Jaksa.
Jaksa mengatakan setelah itu Budi Arie menawarkan agar Adhi mengikuti seleksi sebagai tenaga ahli di Kemenkominfo.
Namun, setelah diikuti proses seleksi, Adhi dinyatakan tidak lulus, tetapi karena adanya atensi dari Budi Arie, Adhi bisa bekerja di Kominfo.
Tak hanya Zulkarnaen yang mendapat jatah, Jaksa juga mengatakan Budi Arie juga mendapat jatah dari penjagaan ini sebanyak 50 persen.
Kontributor : Kanita
Berita Terkait
Terpopuler
- DPR akan Panggil Kajari Batam Buntut Tuntutan Mati ABK Pembawa 2 Ton Sabu, Ada Apa?
- Mahasiswi Tergeletak Bersimbah Darah Dibacok Mahasiswa di UIN Suska Riau
- 6 Fakta Mencekam Pembacokan di UIN Suska Riau: Pelaku Sempat Sandera Korban di Ruang Seminar
- Viral Bocah Beragama Kristen Ikut Salat Tarawih 3 Hari Berurut-turut, Celetukannya Bikin Ngakak
- Habiburokhman Ngamuk di DPR, Perwakilan Pengembang Klaster Vasana Diusir Paksa Saat Rapat di Senayan
Pilihan
-
Update Kuota PINTAR BI Wilayah Jawa dan Luar Jawa untuk Penukaran Uang
-
Jenazah Alex Noerdin Disalatkan di Masjid Agung Palembang, Ini Suasana Lengkapnya
-
John Tobing Sang Maestro 'Darah Juang' Berpulang, Ini Kisah di Balik Himne Reformasi
-
Pencipta Lagu 'Darah Juang' John Tobing Meninggal Dunia di RSA UGM
-
Hidup Tak Segampang Itu Ferguso! Ilusi Slow Living di Magelang yang Bikin Perantau Gulung Tikar
Terkini
-
Kinerja 2025, BRI Bukukan Rp57,132 Triliun dan Perkuat Dukungan bagi Rakyat
-
Resep Takjil Unik: Buah Guling, Camilan Buah Goreng Menggugah Selera
-
5 Olahraga Santai Ini Aman Banget Dilakukan Saat Puasa
-
Manis, Pedas, Gurih! 5 Ide Menu Buka Puasa dari Bali Ini Siap Guncang Lidah Anda
-
Kunci Jawaban Pendidikan Agama Islam dan Budi Pekerti Kelas VI Uji Capaian Pembelajaran Halaman 75