- Tiga bahasa daerah di NTB (Sasak, Samawa, Mbojo) rentan punah karena jarang dipakai orangtua muda.
- Penyebabnya termasuk nikah antar daerah, dominasi Bahasa Indonesia, dan pengaruh tontonan YouTube.
- Balai Bahasa NTB berupaya melestarikan lewat revitalisasi, penyusunan kamus, dan cerita anak.
SuaraBali.id - Tiga bahasa daerah di Provinsi NTB dinilai rentan punah. Hal ini disebabkan karena banyak faktor salah satunya menikah antar daerah.
Penggunaan bahasa daerah di kehidupan sehari-hari juga sudah mulai berkurang terutama di kalangan orangtua muda.
Kepala Balai Bahasa Provinsi NTB, Dwi Pratiwi mengatakan penggunaan bahasa daerah disebut akan terus menurun penggunaannya di kehidupan sehari-hari.
Dengan kondisi tersebut Balai Bahasa Provinsi NTB berupaya untuk mempertahankan bahasa daerah melalui beberapa program salah satunya revitalisasi bahasa daerah.
“Di NTB ada tiga bahasa daerah besar. Di Lombok menggunakan bahasa sasak, di Sumbawa pakai bahasa samawa dan di Bima atau Dompu menggunakan bahasa Mbojo,” katanya Rabu (5/11/2025) pagi.
Menurut Dwi, tiga bahasa daerah di NTB ini dalam posisi rentan.
Dalam posisi ini, masyarakat dan pemda berupaya untuk tetap melestarikan bahasa daerah.
Saat ini orang tua terutama di kalangan Gen Z sudah mulai mengurangi penggunaan bahasa daerah saat komunikasi dengan anak-anaknya.
“Ini pemiliknya itu mulai enggan menggunakan. Orang tua sudah tidak paham dan juga tidak ada muatan lokal di sekolah belum ada,” katanya.
Baca Juga: NTB Masuki Musim Hujan Lebih Awal, Ini Prediksi Cuaca Hingga Akhir Oktober
Ia menilai, saat ini para orangtua muda lebih banyak menggunakan bahasa Indonesia dalam komunikasi sehari-hari dengan anaknya.
Padahal untuk kelas I – III SD mengunakan pengantar bahasa daerah.
“Ini salah satu upaya Balai Bahasa untuk mengurangi tingkat kerentanan itu. Kita Menyusun kamus bahasa Sasak, Samawa dan Mbojo. Membuat cerita anak berbahasa daerah,” katanya.
Berkurangnya penggunaan bahasa daerah ini juga karena di ruang public lebih dominan bahasa asing.
Diakuinya, Balai Bahasa tidak membatasi penggunaan bahasa asing hanya saja harus tetap mengutamakan bahasa Indonesia dan melestarikan bahasa daerah.
“Di posisi ini untuk membagi posri. Bagaimana tetap secara undang-undang bagaimana kita harus mengutamakan bahasa Indonesia dan melestarikan bahasa daerah,” katanya.
Berita Terkait
Terpopuler
- Masuk Red Notice Interpol, Erick Soedjasa Ditangkap Bareskrim di Bandara Juanda
- Skandal Biksu Thailand Viral: Dana Kuil Rp46 M Raib, Emas 16 Kg Disita hingga Rekaman Tak Senonoh
- Arti Weton Bumi Kapetak Menurut Primbon Jawa: Karakter Tangguh dan Tahan Banting Menuju Sukses
- Berapa Harga Oven Mini? Cek 9 Rekomendasi Merek Berkualitas dan Kisarannya
- 8 Cara Mudah Membersihkan Panci Gosong dan Berkerak agar Kembali Kinclong
Pilihan
-
Bencana Alam Tak Bisa Dihitung dengan Kalkulator
-
Cucu Diduga Bunuh Nenek di Palembang, Pelarian Pelaku Hanya Bertahan 50 Menit
-
Pakar UNS Soroti Pemangkasan Anggaran Kebencanaan: Negara Kita Suka Kejadian Dulu Baru Dikaji!
-
Catat! Jadwal Resmi Timnas Indonesia di FIFA ASEAN Cup 2026: Lawan Malaysia di SUGBK
-
Rp11 Triliun Disiapkan untuk Isi Rekening Massal, Seorang Dapat Berapa?
Terkini
-
Lima Tahun Holding Ultra Mikro, Jutaan UMKM Naik Kelas
-
Hiu Paus 8 Meter Terdampar di Pantai Pengeragoan, Mati dan Dikubur
-
Bule Geber Motor Depan Dirjen Imigrasi, Ketahuan Overstay Akhirnya Dideportasi dari Bali
-
Pura Desa Adat di Buleleng Terbakar, Beringin Berusia Ratusan Tahun Ikut Hangus
-
BRImo Taiwan Sabet Penghargaan Inovasi 2026, Permudah Transaksi PMI di Luar Negeri