- Unud usut kasus perundungan viral, targetkan investigasi selesai dalam 2 minggu.
- Pelaku diberi nilai soft skill jelek & sanksi terberat bisa dikeluarkan dari kampus.
- Perundungan ini menyasar mahasiswa inisial TAS yang bunuh diri di area kampus.
SuaraBali.id - Universitas Udayana (Unud) mulai mengusut dugaan kasus perundungan atau bullying di media sosial yang viral dalam waktu belakangan.
Kalimat-kalimat perundungan diduga dilontarkan mahasiswa Unud dari beberapa fakultas.
Ketua Unit Komunikasi Publik Universitas Udayana, Ni Nyoman Dewi Pascarani menjelaskan bahwa pihaknya masih mendata keseluruhan terduga pelaku perundungan tersebut.
Jumlah yang baru terdata saat ini adalah pelaku yang berada di Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik yang berjumlah 6 orang.
Penyelidikan dilakukan oleh Satgas Pencegahan dan Penanganan Kekerasan di Perguruan Tinggi (PPKPT) secara tertutup.
Proses pemanggilan terduga pelaku juga sudah mulai dilakukan. Dewi menyebut proses penyelidikan ini ditargetkan untuk rampung paling lama selama dua pekan.
“Pimpinan menargetkan 2 minggu (penyelidikan), tapi kami pasti akan terus berusaha lebih cepat dari itu,” ungkap Dewi saat konferensi pers di Kampus Universitas Udayana, Senin (20/10/2025).
“Kami baru mendapatkan laporan bahwa sudah ada mahasiswa pelaku yang sudah dipanggil, itu lintas fakultas ya, bukan hanya dari FISIP tapi juga ada juga dari FK,” papar dia.
Selain meminta keterangan, ahli bahasa juga dilibatkan untuk menyelidiki dugaan bullying tersebut.
Baca Juga: Wayan Koster Pamer Kekuatan PDIP Bali: Dari 230 Ribu Anggota hingga Kantor Mewah Miliaran
hal tersebut dilakukan agar dapat menentukan kata-kata yang terlontar dalam kasus perundungan ini memenuhi syarat untuk disebut perundungan.
“Di sini juga Satgas PPKPT akan menghadirkan ahli bahasa untuk mengidentifikasi tindakan-tindakan dari pelaku. Apakah itu termasuk kategori perundungan atau bukan,” terangnya.
Dewi juga mengungkap jika saat ini para terduga pelaku baru dikenakan sanksi pemberian nilai tidak baik pada indikator soft skill mahasiswa.
Namun, dia menegaskan jika sanksi tersebut belum menjadi keputusan akhir dari potensi sanksi yang dapat diberikan.
Dia mengungkap jika keputusan akhir tetap akan diberikan oleh Rektor dengan menimbang rekomendasi dari Satgas PPKPT. Potensi sanksi terberat yang bisa dihadapi adalah dikeluarkan dari kampus.
Selain itu, para pelaku yang tergabung dalam organisasi kemahasiswaan juga sudah diberhentikan secara tidak hormat dari jabatannya masing-masing.
Berita Terkait
Terpopuler
- 7 Rekomendasi Ban Motor Anti Slip dan Tidak Cepat Botak, Cocok Buat Ojol
- 5 Mobil Bekas Senyaman Karimun Budget Rp60 Jutaan untuk Anak Kuliah
- Jordi Cruyff Sudah Tinggalkan Indonesia, Tinggal Tandatangan Kontrak dengan Ajax
- 5 Shio yang Diprediksi Paling Beruntung di Tahun 2026, Ada Naga dan Anjing!
- 5 Sabun Cuci Muka Wardah untuk Usia 50-an, Bikin Kulit Sehat dan Awet Muda
Pilihan
-
6 Rekomendasi HP Rp 3 Jutaan Terbaik Desember 2025, Siap Gaming Berat Tanpa Ngelag
-
Listrik Aceh, Sumut, Sumbar Dipulihkan Bertahap Usai Banjir dan Longsor: Berikut Progresnya!
-
Google Munculkan Peringatan saat Pencarian Bencana Banjir dan Longsor
-
Google Year in Search 2025: Dari Budaya Timur hingga AI, Purbaya dan Ahmad Sahroni Ikut Jadi Sorotan
-
Seberapa Kaya Haji Halim? Crazy Rich dengan Kerajaan Kekayaan tapi Didakwa Rp127 Miliar
Terkini
-
Menkeu Purbaya 'Sentil' Menteri Ara soal Lahan Rusun di Bali: Dia Bukan Bos Saya!
-
5 SUV Paling Laris Akhir 2025: Dari Hybrid Canggih Sampai Harganya 200 Jutaan
-
7 Jenis Heels Populer Bikin Kakimu Jenjang dan Elegan
-
5 Maskara Andalan Bikin Mata Hidup Maksimal
-
Eropa Kekurangan Tenaga Produktif, Ini Syarat Agar Anda Bisa Jadi Pekerja Migran