Nikita Mirzani dalam sidang kasus pemerasan dan TPPU di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis, 11 September 2025. [Suara.com/Adiyoga Priyambodo]
Baca 10 detik
- Nikita Mirzani menangis di sidang karena rindu anak dan ultah Azka.
- Nikita pasrah tuntutan jaksa (9/10/2025), merasa kasusnya diatur dan cepat.
- Nikita kritik proses hukumnya janggal, terlalu cepat. Akan ikuti "permainan" JPU.
Nikita menilai sejak awal penahanannya, kasus yang menjeratnya sudah diatur sedemikian rupa.
Ia juga membandingkan proses hukum yang dialaminya dengan laporan polisi pada umumnya.
Menurutnya, biasanya butuh waktu tujuh hingga delapan bulan dari laporan hingga penetapan tersangka.
Namun, dalam kasusnya, proses tersebut berlangsung sangat cepat.
Kendati janggal, Nikita menegaskan akan tetap mengikuti jalannya proses hukum.
“Enggak apa-apa, kita ikutin aja permainannya JPU kayak gimana,” tuturnya.
Berita Terkait
Terpopuler
- Malaysia Tegur Keras Menkeu Purbaya: Selat Malaka Bukan Hanya Milik Indonesia!
- 5 HP Infinix Rp3 Jutaan Spek Dewa untuk Gaming Lancar
- Tak Terima Dideportasi, WNA Cina di Sumsel Bongkar Dugaan Kejanggalan Proses Imigrasi
- 5 Pilihan Jam Tangan Casio Anti Air Mulai Rp100 Ribuan, Stylish dan Awet
- 5 Rekomendasi HP All Rounder 2026, Spek Canggih, Harga Mulai 2 Jutaan
Pilihan
-
Ingkar Janji Taubat 2021, Syekh Ahmad Al Misry Resmi Tersangka Kasus Pelecehan Santri
-
Sebagai Ayah, Saya Takut Biaya Siluman Terus Menghantui Pendidikan Anak di Masa Depan
-
Rugikan Negara Rp285 T, Eks Dirut Pertamina Patra Niaga Alfian Nasution Dituntut 14 Tahun Bui
-
Terungkap Jalur Gelap 10 Ton Pupuk Subsidi di Sumsel, Dijual ke Pihak Tak Berhak
-
Garap Kasus Haji, KPK Panggil Ustaz Khalid Basalamah Hari Ini
Terkini
-
Polisi Ungkap Motif Mengejutkan Bocah Lompat dari Lantai 3 di Denpasar
-
Tak Gentar Meski Skuad Pincang, Johnny Jansen Bocorkan Kunci Kemenangan Bali United
-
Dilarang Bawa Sambal Terasi, Makanan Jamaah Calon Haji Disita Petugas
-
Begini Praktik Curang di Hari Pertama UTBK SNBT 2026
-
Stop 'Open Dumping'! Menteri LH Ancam Pidana Penjara hingga 15 Tahun bagi Pemda Bandel