Nikita Mirzani dalam sidang kasus pemerasan dan TPPU di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis, 11 September 2025. [Suara.com/Adiyoga Priyambodo]
Baca 10 detik
- Nikita Mirzani menangis di sidang karena rindu anak dan ultah Azka.
- Nikita pasrah tuntutan jaksa (9/10/2025), merasa kasusnya diatur dan cepat.
- Nikita kritik proses hukumnya janggal, terlalu cepat. Akan ikuti "permainan" JPU.
Nikita menilai sejak awal penahanannya, kasus yang menjeratnya sudah diatur sedemikian rupa.
Ia juga membandingkan proses hukum yang dialaminya dengan laporan polisi pada umumnya.
Menurutnya, biasanya butuh waktu tujuh hingga delapan bulan dari laporan hingga penetapan tersangka.
Namun, dalam kasusnya, proses tersebut berlangsung sangat cepat.
Kendati janggal, Nikita menegaskan akan tetap mengikuti jalannya proses hukum.
“Enggak apa-apa, kita ikutin aja permainannya JPU kayak gimana,” tuturnya.
Berita Terkait
Terpopuler
- 7 Rekomendasi Ban Motor Anti Slip dan Tidak Cepat Botak, Cocok Buat Ojol
- 5 Shio yang Diprediksi Paling Beruntung di Tahun 2026, Ada Naga dan Anjing!
- Jordi Cruyff Sudah Tinggalkan Indonesia, Tinggal Tandatangan Kontrak dengan Ajax
- 5 Mobil Bekas Senyaman Karimun Budget Rp60 Jutaan untuk Anak Kuliah
- 5 Sabun Cuci Muka Wardah untuk Usia 50-an, Bikin Kulit Sehat dan Awet Muda
Pilihan
-
Orang Pintar Ramal Kans Argentina Masuk Grup Neraka di Piala Dunia 2026, Begini Hasilnya
-
6 Rekomendasi HP Rp 3 Jutaan Terbaik Desember 2025, Siap Gaming Berat Tanpa Ngelag
-
Listrik Aceh, Sumut, Sumbar Dipulihkan Bertahap Usai Banjir dan Longsor: Berikut Progresnya!
-
Google Munculkan Peringatan saat Pencarian Bencana Banjir dan Longsor
-
Google Year in Search 2025: Dari Budaya Timur hingga AI, Purbaya dan Ahmad Sahroni Ikut Jadi Sorotan
Terkini
-
Menkeu Purbaya 'Sentil' Menteri Ara soal Lahan Rusun di Bali: Dia Bukan Bos Saya!
-
5 SUV Paling Laris Akhir 2025: Dari Hybrid Canggih Sampai Harganya 200 Jutaan
-
7 Jenis Heels Populer Bikin Kakimu Jenjang dan Elegan
-
5 Maskara Andalan Bikin Mata Hidup Maksimal
-
Eropa Kekurangan Tenaga Produktif, Ini Syarat Agar Anda Bisa Jadi Pekerja Migran