- Abu Bakar Ba'asyir temui Jokowi di Solo untuk menasihati, sebut itu kewajiban Muslim.
- Ba'asyir: lahir 1938, alumnus Gontor, dirikan Pondok Pesantren Al-Mu'min Ngruki 1972.
- Rekam jejak kontroversial: kasus hasutan, dikaitkan JI, Bom Bali I, terorisme Aceh, bebas 2021.
SuaraBali.id - Sosok Abu Bakar Ba’asyir tengah menjadi sorotan seusai dirinya menemui Presiden ke 7, Joko Widodo (Jokowi) di kediamannya, Sumber, Kecamatan Banjarsari, Solo, Jawa Tengah.
Abu Bakar Ba’asyir menemui Jokowi dikediamannya pada Senin, 29 September 2025 siang.
Ia mengaku alasan mendatangi Jokowi lantaran untuk menasehati Jokowi.
“Saya hanya menasehati,” Ujar Abu Bakar.
“Orang islam itu wajib menasehati. Rakyat, Pemimpin, dan orang kafir harus dinasehati,” tambahnya.
Usai menyambangi rumah Jokowi dan mengaku telah menasehati Jokowi, Abu Bakar Ba’asyir menjadi sorotan tajam. Siapakah sebenarnya Abu Bakar Ba’asyir?
Profil Abu Bakar Ba’asyir
Pemilik Nama lengkap Abu Bakar Ba’asyir bin Abu Bakar Abud ini lahir di Jombang, Jawa Timur pada 17 Agustus 1938.
Abu Bakar Ba’asyir pernah menjalani Pendidikan sebagai santri di Pondok Pesantren Gontor, Mlarak, Ponorogo pada Tahun 1959.
Baca Juga: Jokowi Sambut Dan Cium Tangan Abu Bakar Baasyir Saat Datang ke Rumahnya
Kemudian pada Tahun 1963, dirinya lulus dari Fakultas Dakwah Universitas Al-Irsyad, Solo, Jawa Tengah.
Perjalanan karier Abu Bakar Ba’asyir dimulai dengan menjadi seorang aktivis Himpunan Mahasiswa Islam Solo yang kemudian menjabat sebagai Sekretaris Pemuda Al-irsyad Solo.
Setelah itu pada Tahun 1961, Abu Bakar Ba’asyir sempat terpilih menjadi Ketua Gerakan Pemuda Islam Indonesia.
Kemudian di Tahun 1972, Abu Bakar Ba’asyir menjadi Ketua Lembaga Dakwah Mahasiswa Islam, memimpin Pondok Pesantren Al Mu’min.
Ba’asyir sendiri mendirikan Pesantren Al-Mu’min di Ngruki, Sukoharjo, Jawa Tengah bersama dengan Abdullah Sungkar, Yoyo Roswadi, Abdul Qohar H. Daeng Matase dan Abdllah Baraja. Pesantren tersebut berdiri pada 10 Maret 1972.
Pesantren Al-Mu’min ini berlokasi di Jalan Gading Kidul 72A, Desa Ngruki, Kabupaten Sukoharjo, Jawa Tengah.
Kilas Perjalanan Abu Bakar Ba’asyir
Usai bertahun – tahun menjadi pengasuh Pondok Pesantren Al-Mu’min Ngruki, rekam jejak Abu Bakar Ba’asyir tidak lepas dari kontroversi dan keterkaitannya dengan jaringan terorime internasional.
Tahun 1983 Ba’asyir dengan Abdullah Sungkar sempat ditangkap lantaran dituduh menghasut orang untuk menolak asas Tunggal Pancasila.
Ba’asyir juga disebut melarang santrinya melakukan hormat bendera karena menurutnya hal itu perbuatan syirik.
Tahun 1985, tepatnya pada 11 Februari Ba’asyir dan Sungkar dikenai tahanan rumah. Saat itu keduanya melarikan diri ke Malaysia.
Mereka di Malaysia seakan mendapat kesempatan untuk membentuk gerakan islam radikal, Jamaah Islamiyah yang menjalin hubungan dengan Al-Qaeda.
Namun Ba’asyir menepis bahwa dirinya membentuk gerakan islam tertentu.
Menurutnya, ia tidak membentuk organisasi atau gerakan islam apapun.
Akan tetapi Pemerintah Amerika Serikat memasukkan nama Ba’asyir sebagai salah satu teroris, karena telah membentuk gerakan Islam ‘Jamaah Islamiyah’.
Tahun 1999, usai kembali dari Malaysia, Ba’asyir terlibat dalam pengorganisasian Majelis Mujahidin Indonesia (MMI).
MMI sendiri merupakan salah satu organisasi islam baru yang bergaris keras. Organisasi tersebut bertekad untuk menegakkan Syariah Islam di Indonesia.
Kemudian pada 2002, Ba’asyir ditangkap dan divonis 1,5 tahun penjara terkait kasus imigrasi.
Hanya beberapa tahun menghirup udara segar, Ba’asyir Kembali berurusan hukum.
Ia ditangkap kembali pada 2004 karena dikaitkan dengan kasus Bom Bali I Tahun 2002 dan Bom JW Marriot 2003. Dari kasus tersebut, Ba’asyir divonis 2,5 tahun penjara.
Tidak berhenti di situ saja, perjuangan ala Ba’ayir berlanjut lagi usai bebas dari kasus Bom Bali I.
Ba’asyir sempat mendirikan Jemaah Anshorut Tauhid (JAT), sebuah organisasi yang disebut merangkyul sejumlah eks pelaku teror di Indonesia.
Pada 2010, Ba’asyir lagi dan lagi berurusan dengan hukum. Pihaknya dituduh membiayai pelatihan militer jaringan teroris di Aceh dengan dana sekitar Rp 1,39 miliar.
Pada 2011, Pengadilan kemudian memvonisnya 15 tahun penjara.
Setelah menjalani 10 tahun masa hukuman, Ba’asyir mendapatkan bebas murni pada 2021, dimana saat itu pada masa pemerintahan Jokowi.
Kontributor : Kanita
Berita Terkait
Terpopuler
- Naksir Avanza Tahun 2015? Harga Tinggal Segini, Intip Pajak dan Spesifikasi Lengkap
- 5 Krim Kolagen Terbaik yang Bikin Wajah Kencang, Cocok untuk Usia 30 Tahun ke Atas
- 7 Rekomendasi Ban Motor Anti Slip dan Tidak Cepat Botak, Cocok Buat Ojol
- 5 Mobil Bekas Senyaman Karimun Budget Rp60 Jutaan untuk Anak Kuliah
- 5 Rekomendasi Bedak Waterproof Terbaik, Anti Luntur Saat Musim Hujan
Pilihan
-
Google Munculkan Peringatan saat Pencarian Bencana Banjir dan Longsor
-
Google Year in Search 2025: Dari Budaya Timur hingga AI, Purbaya dan Ahmad Sahroni Ikut Jadi Sorotan
-
Seberapa Kaya Haji Halim? Crazy Rich dengan Kerajaan Kekayaan tapi Didakwa Rp127 Miliar
-
Toba Pulp Lestari Dituding Biang Kerok Bencana, Ini Fakta Perusahaan, Pemilik dan Reaksi Luhut
-
Viral Bupati Bireuen Sebut Tanah Banjir Cocok Ditanami Sawit, Tuai Kecaman Publik
Terkini
-
Menkeu Purbaya 'Sentil' Menteri Ara soal Lahan Rusun di Bali: Dia Bukan Bos Saya!
-
5 SUV Paling Laris Akhir 2025: Dari Hybrid Canggih Sampai Harganya 200 Jutaan
-
7 Jenis Heels Populer Bikin Kakimu Jenjang dan Elegan
-
5 Maskara Andalan Bikin Mata Hidup Maksimal
-
Eropa Kekurangan Tenaga Produktif, Ini Syarat Agar Anda Bisa Jadi Pekerja Migran