Kemudian meneruskan karirnya dalam bidang sama tapi berbeda tempat dengan jabatan Direktur Pelaksana World Bank.
Kejadian tersebut seolah serupa tapi tidak sama, yang mana pada September 2025 ini, nahkoda keuangan Indonesia tersebut telah merelakan kursi di Kemenkeu diduduki oleh penggantinya yakni Purbaya Yudhi Sadewa.
Nasib Korban Bank Century
Sebagai bank konvensional, tentu saja sudah mempunyai banyak nasabah dengan keperluan masing-masing.
Sehingga saat lembaga keuangan tersebut bermasalah, otomatis nasabah ikut merasakan dampaknya.
Penanganan nasib nasabah bank dilakukan memakai dua cara, yaitu pengembalian dana, proses hukum serta kompensasi.
Sehingga kerugian nasabah dapat segera ditangani sesuai prosedur.
Langkah pertama yang dilakukan pihak bank melalui opsi pengembalian dana.
Pasca kasus bank telah tertangani, hasil penjualan seluruh aset bank century dipakai untuk mengembalikan dana talangan pada negara.
Baca Juga: Mahfud MD Akan Bicara Langsung dengan Sri Mulyani Soal Transaksi Rp 300 T di Kemenkeu
Selain itu, dana nasabah yang sempat tertahan atau berkaitan dengan dana talangan juga ikut dikembalikan pada pemiliknya tanpa terkecuali.
Langkah kedua untuk menangani kerugian nasabah yaitu melalui proses hukum dan kompensasi.
Jajaran pihak yang berhubungan dengan kasus ini semua menjalani proses hukum.
Selanjutnya pengembalian semua dana nasabah dilakukan menggunakan berbagai upaya kompensasi, sehingga kepercayaan masyarakat perbankan kembali pulih.
Karena awalnya bank hasil merger beberapa bank kecil ini mengalami kesulitan likuiditas dan kualitas aset semakin buruk.
Pada akhirnya Bank Indonesia meminta tanggung jawab pada pemiliknya, lalu ditetapkan sebagai bank gagal berdampak sistemik.
Berita Terkait
Terpopuler
- Malaysia Tegur Keras Menkeu Purbaya: Selat Malaka Bukan Hanya Milik Indonesia!
- Lipstik Merek Apa yang Tahan Lama? 5 Produk Lokal Ini Anti Luntur Seharian
- Warga 'Serbu' Lokasi Pembangunan Stadion Sudiang Makassar, Ancam Blokir Akses Pekerja
- Dexlite Mahal, 5 Pilihan Mobil Diesel Lawas yang Masih Aman Minum Biosolar
- Awas! Jakarta Gelap Gulita Besok Malam, Cek Daftar Lokasi Pemadaman Lampunya
Pilihan
-
Jadi Tersangka Pelecehan Santri, Benarkah Syekh Ahmad Al Misry Sudah Ditahan di Mesir?
-
Kopral Rico Pramudia Gugur, Menambah Daftar Prajurit TNI Korban Serangan Israel di Lebanon
-
Ingkar Janji Taubat 2021, Syekh Ahmad Al Misry Resmi Tersangka Kasus Pelecehan Santri
-
Sebagai Ayah, Saya Takut Biaya Siluman Terus Menghantui Pendidikan Anak di Masa Depan
-
Rugikan Negara Rp285 T, Eks Dirut Pertamina Patra Niaga Alfian Nasution Dituntut 14 Tahun Bui
Terkini
-
Polisi Ungkap Motif Mengejutkan Bocah Lompat dari Lantai 3 di Denpasar
-
Tak Gentar Meski Skuad Pincang, Johnny Jansen Bocorkan Kunci Kemenangan Bali United
-
Dilarang Bawa Sambal Terasi, Makanan Jamaah Calon Haji Disita Petugas
-
Begini Praktik Curang di Hari Pertama UTBK SNBT 2026
-
Stop 'Open Dumping'! Menteri LH Ancam Pidana Penjara hingga 15 Tahun bagi Pemda Bandel