Eviera Paramita Sandi
Senin, 16 Juni 2025 | 19:23 WIB
Ilustrasi kartu keluarga atau KK. [Ist]

Ia menegaskan bahwa masalah ini bukan hanya soal administrasi, melainkan pelanggaran hukum yang menyangkut Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi.

Ini adalah poin krusial yang harus kita pahami sebagai masyarakat.

Data kita dilindungi oleh hukum, dan pelanggarannya memiliki konsekuensi serius.

Sementara itu, @4_ab**** memberikan sindiran pedas, “Pemerintah kita ini pelayanan nya dan kerahasiaan data rakyatnya sangat bobrok hingga ke akar akarnya. Buktinya sdh jelas dan sudah sering di share juga beritanya di medsos.” Tulisnya.

Kasus serupa bukanlah yang pertama dan sudah sering terjadi, hanya saja luput dari tindakan serius.

Kejadian ini menjadi bukti nyata lemahnya pengawasan dan pengelolaan dokumen di fasilitas pelayanan publik.

Dampak Fatal Kebocoran Data

Data pribadi adalah aset penting yang wajib dijaga kerahasiaannya.

Di tengah maraknya penyalahgunaan data untuk pinjaman online ilegal, penipuan, dan kejahatan siber lainnya, kelalaian semacam ini sangat berbahaya.

Baca Juga: BMKG: Gempa Guncang Bali Hingga Jawa Timur

Bayangkan, dengan data seperti nama lengkap, alamat, nomor telepon, dan bahkan fotokopi Kartu Keluarga, para pelaku kejahatan siber dapat dengan mudah melakukan berbagai modus penipuan yang merugikan.

Dari pembukaan akun palsu, pengajuan pinjaman online ilegal atas nama Anda, hingga pencurian identitas yang lebih kompleks, risiko yang mengintai sangatlah nyata dan meresahkan.

Kini, masyarakat berharap pemerintah, khususnya Dinas Kesehatan Kabupaten Tuban dan pengelola Puskesmas Semanding, segera melakukan investigasi mendalam.

Diperlukan SOP yang ketat soal penghancuran dokumen dan pengawasan agar kasus serupa tidak terulang.

Selain itu, aparat penegak hukum diharapkan turun tangan untuk memastikan ada sanksi bagi pihak-pihak yang bertanggung jawab.

Perlindungan data pribadi bukan sekadar formalitas, melainkan bentuk penghormatan terhadap hak warga negara.

Load More