Eviera Paramita Sandi
Jum'at, 06 Juni 2025 | 15:20 WIB
Perkawinan anak (Shutterstock)

Angka stunting tahun 2024 tembus 29 persen.

"Ini juga karena perkawinan anak kita yang tinggi. Makanya kami masih melakukan upaya-upaya melakukan penurunan angka perkawinan anak. Walaupun data secara resmi dikeluarkan oleh Pengadilan Agama," katanya.

Perkawinan anak viral

Sebelumnya viral pasangan remaja asal Lombok Tengah (Loteng) yang sempat viral karena menggelar prosesi nyongkolan,  tradisi adat pernikahan khas suku Sasak  menjadi sorotan setelah video mereka tersebar luas di media sosial.

Diketahui, mempelai wanita berinisial SMY (15 tahun) dan mempelai pria SR (17 tahun) masih berstatus sebagai pelajar.

Pernikahan tersebut menimbulkan polemik, karena dilakukan di luar batas usia minimum yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan, yakni 19 tahun.

Sementara itu Ketua Lembaga Perlindungan Anak (LPA) Kota Mataram, Joko Jumadi, menyebut bahwa pihaknya telah resmi melaporkan kasus ini ke Polres Lombok Tengah.

Dari hasil interogasi awal, diketahui bahwa prosesi pernikahan sempat dicegah oleh perangkat desa dan aparat lingkungan, namun akhirnya tetap berlangsung.

“Laporan kami tujukan kepada semua pihak yang terlibat mengesahkan pernikahan, mulai dari orang tua, tokoh agama hingga penghulu. Tetapi tentu semua harus dibuktikan lewat proses hukum yang berjalan. Di sinilah peran penyidik kepolisian untuk menggali fakta-faktanya,” tandas Joko.

Baca Juga: Tuan Guru Bajang Hadir di Kedubes Vatikan Berikan Penghormatan Terakhir untuk Paus Fransiskus

Load More