Dalam aksi damai tersebut, massa membawa sejumlah spanduk dengan tulisan-tulisan tajam seperti "Yayasan Korupsi, Pendidikan Mati!", "Audit Keuangan Yayasan!”, "Usut Mark Up Pajak!" hingga "Penggelapan Pajak = Pidana!".
Mereka menyerukan keterlibatan aparat penegak hukum untuk menyelidiki kasus ini, serta mendesak pemerintah dan otoritas keagamaan turun tangan menyelamatkan Yayasan RSI NTB dari skandal yang dinilai telah mencederai kepercayaan publik.
Aksi ini untuk menyelamatkan yayasan agar kembali sesuai dengan fungsi dan tugasnya. Serta pimpinan yayasan yang kompeten dan akuntabel.
Dalam aksi tersebut, perwakilan yayasan, dr Ahmad Taufik, sempat menemui massa dan menerima surat tuntutan, namun enggan memberikan tanggapan lebih jauh. Ia hanya berjanji akan menyampaikan semua aspirasi dan tuntutan peserta aksi kepada pengurus yayasan.
"Saya akan sampaikan apa yang menjadi tuntutan masyarakat kepada pihak yayasan," ujarnya singkat.
Berita Terkait
Terpopuler
- Lipstik Merek Apa yang Tahan Lama? 5 Produk Lokal Ini Anti Luntur Seharian
- Malaysia Tegur Keras Menkeu Purbaya: Selat Malaka Bukan Hanya Milik Indonesia!
- Dexlite Mahal, 5 Pilihan Mobil Diesel Lawas yang Masih Aman Minum Biosolar
- Awas! Jakarta Gelap Gulita Besok Malam, Cek Daftar Lokasi Pemadaman Lampunya
- Warga 'Serbu' Lokasi Pembangunan Stadion Sudiang Makassar, Ancam Blokir Akses Pekerja
Pilihan
-
Jadi Tersangka Pelecehan Santri, Benarkah Syekh Ahmad Al Misry Sudah Ditahan di Mesir?
-
Kopral Rico Pramudia Gugur, Menambah Daftar Prajurit TNI Korban Serangan Israel di Lebanon
-
Ingkar Janji Taubat 2021, Syekh Ahmad Al Misry Resmi Tersangka Kasus Pelecehan Santri
-
Sebagai Ayah, Saya Takut Biaya Siluman Terus Menghantui Pendidikan Anak di Masa Depan
-
Rugikan Negara Rp285 T, Eks Dirut Pertamina Patra Niaga Alfian Nasution Dituntut 14 Tahun Bui
Terkini
-
Polisi Ungkap Motif Mengejutkan Bocah Lompat dari Lantai 3 di Denpasar
-
Tak Gentar Meski Skuad Pincang, Johnny Jansen Bocorkan Kunci Kemenangan Bali United
-
Dilarang Bawa Sambal Terasi, Makanan Jamaah Calon Haji Disita Petugas
-
Begini Praktik Curang di Hari Pertama UTBK SNBT 2026
-
Stop 'Open Dumping'! Menteri LH Ancam Pidana Penjara hingga 15 Tahun bagi Pemda Bandel