Scroll untuk membaca artikel
Rully Fauzi
Kamis, 17 April 2025 | 08:50 WIB
Larangan Air Kemasan Picu Gelombang PHK dan Krisis Daur Ulang?
Anggota Komisi VI DPR RI, Bambang Haryo Soekartono. [DPR RI]

SuaraBali.id - Anggota Komisi VII DPR RI, Bambang Haryo Soekarno (BHS) mengkritisi Surat Edaran (SE) Gubernur Bali Nomor 9 Tahun 2025 yang melarang pengusaha memproduksi air minum kemasan di bawah 1 liter.

Menurutnya, selain mematikan industri air kemasan, pelarangan itu juga akan berdampak terhadap keberlangsungan industri kreatif yang memanfaatkan kemasan-kemasan plastik tersebut serta kehidupan para pemulung yang ada di sana.

Jika alasannya karena faktor lingkungan, Bambang menuturkan bahwa sampah di Bali itu yang terbesar adalah sampah organik yang banyaknya mencapai 70 persen dari sampah yang ada di Bali. Sedangkan sampah anorganik itu hanya 28 persen.

"Jadi, kita harus tahu terlebih dahulu, justru sampah yang organik di Bali itu jauh lebih besar dibanding sampah anorganik," ujarnya.

Baca Juga: Pemprov Bali dan DPRD Sepakat Naikkan Target Pungutan Wisatawan Asing

Apalagi, lanjutnya, dari 28 persen sampah anorganik itu, untuk botol plastik dan kemasan plastik itu hanya sekitar 16 persen-nya.

"Kalau sampah plastiknya itu hanya 16 persen dari sampah anorganiknya, botol air kemasan yang kemasan di bawah 1 liter itu jumlahnya juga nggak sampai 5 persen,” kata Bambang.

Jadi, menurutnya, sebenarnya permasalahan jumlah sampah anorganik dari kemasan di bawah 1 liter yang hanya 5 persen jumlahnya dari sampah anorganik itu, harusnya bisa dikendalikan dengan melakukan pemilahan sampah pada saat pembuangan.

"Jadi, bukan malah melakukan pelarangan. Ini tugas dari Pemprov Bali untuk bisa membuat kotak sampah yang cukup di fasilitas publik dengan memilah-milah antara sampah anorganik seperti plastik yang bisa didaur ulang dan tidak, serta sampah organik,” katanya.

Karenanya, Bambang mengatakan tidak setuju dengan adanya pelarangan Pemprov Bali yang justru akan mematikan industri air kemasan yang ada di sana.

Tidak hanya itu, menurutnya, pelarangan terhadap produksi air kemasan di bawah 1 liter itu juga akan berdampak terhadap industri daur ulang dan industri-industri kecil yang memanfaatkan bahan bakunya dari sampah-sampah plastik air kemasan tersebut, juga kehidupan para pemulung yang ada di sana.

Load More