SuaraBali.id - I Wayan Agus Suartama (IWAS) alias Agus Difabel, penyandang disabilitas asal Lombok yang kini berstatus sebagai tahanan kasus pelecehan seksual dan mendekam di balik jeruji penjara.
Namun di tengah sidang yang masih tetap diikuti, Agus dengan kekasihnya, Ni Luh Nopiyanti tetap menjalankan prosesi pernikahan atau dalam tradisi Bali yaitu mepamit.
Mepamit merupakan upacara adat Bali yang biasanya dilakukan mempelai perempuan sebagai prosesi berpamitan atau pamit, terutama sebelum melakukan pernikahan dan perceraian.
Ibu Agus, Ni Gusti Ayu Ari Padni saat ditemui di kediamannya membenarkan proses mepamit yang dilangsungkan di Bali tempatnya di Karangasem pada Kamis (10/4/2025) pekan lalu.
Mepamit yang dilaksanakan juga berdasarkan permintaan dari keluarga perempuan.
"Itu acara biasanya mepamit lah begitu. Pihak perempuan dan kita minta keluarganya. Mepamit dalam bahasa Indonesia itu tunangan," katanya Rabu (16/4/2025) siang.
Ia mengatakan, setelah prosesi mepamit mempelai perempuan dibawa ke Lombok.
Karena pelaksanaan pernikahan selanjutnya akan dilangsung setelah proses hukum Agus selesai.
"Sudah dibawa ke sini dan sudah ada di sini dan menunggu Agus keluar baru diupacarakan di sini," ungkapnya.
Baca Juga: Ribuan Warga Padati Lebaran Topat di Makam Bintaro & Loang Baloq Mataram
Padni panggilan akrabnya belum bisa memastikan jadwal pelaksanaan pernikahan resmi Agus dengan kekasihnya tersebut.
Karena saat ini Agus masih menjalani proses hukum pidana dan sidang belum selesai.
"Tunggu Agus keluar dulu. Kan kita masih proses sidang juga ini," katanya.
Ditegaskan, rencana tunangan ini sudah lama. Hanya saja karena terdakwa Agus tersangkut kasus hukum menyebabkan rencana tersebut tertunda.
"Memang sudah lama dan ada kasus seperti ini makanya tertunda. Mereka juga sudah lama kenal," katanya.
Ia menceritakan, meski Agus tersangkut kasus hukum, kekasihnya setia menunggu dan bisa menerima kondisi yang dialami Agus.
Setelah proses mepamit ini, Ni Luh Nopianti kekasih Agus setia menunggu hingga terduga bebas.
"Dia mau menerima Agus apa adanya dan mau merawat Agus dan mau menunggu Agus sampai selesai proses hukum," katanya.
Sebelum proses mepamit, pihak keluarga Agus sudah menjelaskan kepada keluarga perempuan kondisi Agus saat ini terutama kasus hukum yang sedang dijalani.
Penjelasan tersebut agar pihak perempuan tidak menyesal dikemudian hari.
"Kita sudah jelaskan dan katanya siap menerima Agus apa adanya," beber Padni.
Diterangkan Padni, untuk proses pembuatan akta pernikahan belum bisa dilakukan. Karena pembuatan data pernikahan tersebut harus menunggu hingga Agus dinyatakan bebas.
"Kalau secara adat Bali itu memang sah karena Agus diwakilkan sama keris. Tapi kalau sah untuk membuat akte nikah dan lain-lain itu kan belum kan tunggu Agus di rumah dulu. Itu sah di pihak eluarga perempuan," terangnya.
Proses mepamit yang sudah dilakukan, Padni mengharapkan istrinya bisa memberikan dukungan dan menyemangati Agus selama proses persidangan.
"Biar ada yang memotivasi Agus," ungkap ibunya.
Pelaksanaan mepamit dilakukan pekan kemarin. Hanya saja, video pernikahan tersebut baru tersebar dan diakui, selama prosesi pihak keluarga tidak ada yang merekam.
"Sudah digelar hari Kamis. Orang lain yang videokan. Kita tidak pernah videokan dan orang lain yang videokan," katanya.
Pelaksanaan tersebut dilaksanakan secara sederhana dan tertutup yang didatangi hanya keluarga kedua mempelai.
Hal ini dilakukan agar tidak ribut, tetapi dengan viralnya video tersebut membuat ramai.
"Kita sudah diam-diam buat acara ini, biar tidak begini," tegasnya.
Sebagaimana diketahui, karena masih dipenjara, pernikahan Agus Difabel ini menggunakan prosesi Kawin Keris.
Upacara perkawinan adat seperti ini memang dikenal oleh masyarakat Hindu Bali.
Tradisi Nganten Keris terbilang cukup unik, lantaran tidak dilakukan dengan manusia, melainkan dengan benda mati (keris).
Sebuah keris diyakini merupakan simbol purusa atau roh. Sehingga dapat dipergunakan untuk menggantikan seorang laki-laki dalam perkawinan keris.
Keris dapat dijadikan simbol purusa dalam pelaksanaan perkawinan keris dikarenakan sebuah keris merupakan simbol kekuatan lingga (Kekuatan Sang Hyang Purusa), serta kalau dipandang dari sudut duniawi kata purusa menjadi kapurusan dan akhirnya sebagai pria (Sudarsana, 2008:48).
Hal ini biasanya dilakukan karena beberapa alasan, seperti ketika seorang mempelai wanita yang hamil di luar nikah, calon suaminya meninggal ataupun pergi tanpa kabar.
Dalam kasus Agus ini, mempelai pria sedang menjalani masa tahanan sehingga tak bisa hadir dalam pernikahan tersebut.
Nganten Keris ini diakui sah secara hukum adat, hanya saja tidak bisa dicatatkan secara administrasi sehingga tidak memiliki kekuatan hukum pembuktian.
Kontributor : Buniamin
Berita Terkait
Terpopuler
- Naksir Avanza Tahun 2015? Harga Tinggal Segini, Intip Pajak dan Spesifikasi Lengkap
- 5 Krim Kolagen Terbaik yang Bikin Wajah Kencang, Cocok untuk Usia 30 Tahun ke Atas
- 7 Rekomendasi Ban Motor Anti Slip dan Tidak Cepat Botak, Cocok Buat Ojol
- 5 Mobil Bekas Senyaman Karimun Budget Rp60 Jutaan untuk Anak Kuliah
- 5 Rekomendasi Bedak Waterproof Terbaik, Anti Luntur Saat Musim Hujan
Pilihan
-
Google Munculkan Peringatan saat Pencarian Bencana Banjir dan Longsor
-
Google Year in Search 2025: Dari Budaya Timur hingga AI, Purbaya dan Ahmad Sahroni Ikut Jadi Sorotan
-
Seberapa Kaya Haji Halim? Crazy Rich dengan Kerajaan Kekayaan tapi Didakwa Rp127 Miliar
-
Toba Pulp Lestari Dituding Biang Kerok Bencana, Ini Fakta Perusahaan, Pemilik dan Reaksi Luhut
-
Viral Bupati Bireuen Sebut Tanah Banjir Cocok Ditanami Sawit, Tuai Kecaman Publik
Terkini
-
5 SUV Paling Laris Akhir 2025: Dari Hybrid Canggih Sampai Harganya 200 Jutaan
-
7 Jenis Heels Populer Bikin Kakimu Jenjang dan Elegan
-
5 Maskara Andalan Bikin Mata Hidup Maksimal
-
Eropa Kekurangan Tenaga Produktif, Ini Syarat Agar Anda Bisa Jadi Pekerja Migran
-
Santunan dan Pemulangan Jenazah WNI Korban Kebakaran Hongkong Ditanggung Pemerintah