Scroll untuk membaca artikel
Eviera Paramita Sandi
Senin, 07 April 2025 | 16:52 WIB
PT Tirta Mumbul Jaya Abadi, produsen air minum lokal Yeh Buleleng [beritabali.com]

SuaraBali.id - Gubernur Bali Wayan Koster membuat larangan untuk produksi dan distribusi air minum dalam kemasan plastik sekali pakai ukuran di bawah 1 liter.

Hal ini pun langsung menuai protes dari Direktur Utama PT Tirta Mumbul Jaya Abadi, produsen air minum lokal Yeh Buleleng.

Menurut perusahaan tersebut, kebijakan ini dinilai tidak mempertimbangkan potensi daur ulang dari kemasan plastik yang digunakan oleh perusahaan lokal.

Padahal, produk mereka baru saja bangkit dari krisis.

Baca Juga: Meninggal di AS Saat Nyepi, Mahasiswi Asal Buleleng Ini Sempat Pesan ke Ayah Ibu Agar Tenang

Dirut PT Tirta Mumbul Jaya Abadi, Nyoman Artha Widnyana, pada Senin (7/3/2025) sebagaimana diwartakan beritabali.com – jaringan suara.com, mengungkapkan bahwa sebelumnya pihaknya mendapat angin segar lewat Surat Edaran dari Ketut Lihadnyana saat menjabat Pj Bupati Buleleng.

Dimana SE Bupati tersebut mendorong penggunaan produk lokal seperti Yeh Buleleng dalam kegiatan SKPD.

Akan tetapi kini malah muncul Surat Edara Gubernur Bali Nomor 9 Tahun 2025 tentang Gerakan Bali Bersih Sampah Plastik kembali menjadi tantangan baru bagi kelangsungan produk lokal.

"Seakan-akan kami saja yang membuat sampah. Padahal plastik kami masih bisa didaur ulang. Sedangkan produk yang di minimarket tidak bisa didaur ulang," keluh Artha.

Ia berujar bahwa sejatinya sampah plastic bukan hanya dihasilkan dari air minum kemasan, tapi juga dari beragam produk lain seperti minyak goreng, kopi, dan makanan ringan.

Baca Juga: WNA yang Belum Bayar Pungutan Wisman di Bali Tidak Dilayani di Tempat Wisata

Oleh karena itu, Artha berharap kebijakan ini dilihat secara lebih menyeluruh dan adil.

"Teman-teman (ASPADIN) sudah bergerak. Kami juga sudah bersurat ingin menghadap duluan. Namun perasaan saya sepertinya sulit diubah, karena sudah terlanjur keluar SE-nya. Tapi kami akan tetap berusaha," katanya.

Ia pun sudah mengantisipasi hal ini, dengan menyiapkan inovasi air minum kemasan botol kaca.

Sedangkan dalam jangka pendek, produksi air minum kemasan galon akan ditingkatkan.

"Untuk yang ukuran 1.500 liter memang sedikit peminat, yang beli paling atlet-atlet pas bertanding. Jadi untuk sekarang kami push di galon dulu," tandasnya.

Sebagaimana diketahui Gubernur Bali Wayan Koster mengeluarkan kebijakan tegas dalam menangani persoalan lingkungan, khususnya sampah plastik.

Dalam peluncuran Surat Edaran (SE) Nomor 9 Tahun 2025 tentang Gerakan Bali Bersih Sampah.

Salah satu instruksi dalam SE tersebut adalah penghentian produksi dan distribusi air minum dalam kemasan plastik sekali pakai berukuran di bawah 1 liter di seluruh Bali.

Dia melarang produksi tersebut baik air minum dalam kemasan botol atau gelas.

Namun, air dengan kemasan galon masih diizinkan.

“Setiap lembaga usaha dilarang memproduksi air minum kemasan plastik sekali pakai dengan volume kurang dari satu liter di wilayah Provinsi Bali,” tulis Koster dalam edaran tersebut.

Untuk menindaklanjuti upaya tersebut, dia berencana untuk melakukan pertemuan dengan produsen-produsen air minum kemasan di Bali.

Dia akan mengomunikasikan peraturan tersebut kepada pengusaha-pengusaha tersebut.

“Saya akan mengumpulkan semua produsen ada PDAM, perusahaan-perusahaan swasta di Bali, termasuk Danone, itu akan saya undang semua,” ujar Koster

Ia berujar tak mau menuntaskan masalah sampah saat masa jabatannya selesai.

“Masalah sampah jangan menunggu sampai masa jabatan saya selesai. Kalau bisa, tuntas di pertengahan periode ini,” tegas Koster.

Dengan adanya aturan ini, pengelolaan sampah berbasis sumber dan pembatasan plastik sekali pakai diberlakukan ketat di enam sektor: perkantoran, desa dan desa adat, pelaku usaha (termasuk hotel dan restoran), lembaga pendidikan, pasar, serta tempat ibadah.

Menurutnya kebijakan ini bukan hanya imbauan karena terdapat sanksi tegas bagi pelanggar, mulai dari pencabutan izin usaha hingga penghentian bantuan keuangan untuk desa/kelurahan dan desa adat yang tidak melaksanakan program.

Load More