SuaraBali.id - Pasar tradisional di Bali diminta untuk menyetop penggunaan kantong plastik sekali pakai saat berjualan.
Hal itu merupakan salah satu poin dalam Surat Edaran (SE) Gubernur Bali nomor 9 tahun 2025 tentang Gerakan Bali Bersih Sampah.
Gubernur Bali, Wayan Koster meminta Pengelola Pasar Desa untuk menerapkan aturan tersebut.
Termasuk juga dengan melakukan pengelolaan sampah berbasis sumber serta melakukan pembatasan penggunaan sampah plastik sekali pakai di pasar.
Baca Juga: 7 Kolam Renang di Bali Murah Untuk Liburan Anak-anak
Koster juga mewajibkan setiap pasar agar memiliki unit pengelola sampah sendiri yang bertugas untuk melakukan pengelolaan sampah tersebut.
“Pengelola pasar mengawasi dan melarang pedagang menyediakan kantong plastik atau kresek,” tulis poin dalam Surat Edaran tersebut.
Selain itu, Koster meminta pengelola pasar untuk menyiapkan alternatif kantong plastik dalam proses jual beli di pasar tradisional.
Mereka diminta untuk memikirkan dan juga menyediakan solusi pengganti tas kresek yang dinilai masih banyak dipakai di pasar tradisional.
Koster memberi perbandingan ketika belum adanya kantong plastik seperti saat ini, proses jual beli di pasar tradisional berjalan normal.
Baca Juga: Setelah Lebaran Harga Ayam dan Cabai di Bali Mulai Alami Penurunan
“Masing-masing harus menyediakan yang ramah lingkungan. Zaman dulu nggak ada tas kresek jualan ikan jalan terus, nggak ada yang sulit,” ujar Koster saat konferensi pers di Rumah Jabatan Jayasabha, Denpasar, Minggu (6/4/2025) sore.
“Pemprov tidak bertugas menyediakan (pengganti kantong plastik), yang menyediakan itu pasar, pengusaha,” imbuhnya.
Untuk memperketat upaya tersebut, Koster juga menyiapkan sanksi bagi pihak yang masih ogah menjalankan edaran tersebut.
Bagi pasar tradisional yang dikelola desa adat, Koster menyiapkan sanksi kepada desa adat yang berkaitan.
Politisi PDIP itu mengancam akan menunda program Bantuan Keuangan Khusus (BKK) bagi desa adat yang gagal menjalankan peraturan tersebut.
Dia juga akan menunda pencairan insentif kepala dan perangkat desa yang berkaitan.
Dia juga hendak meniadakan bantuan program yang bersifat khusus kepada desa adat.
Namun demikian, dalam catatannya Koster menilai jika sudah banyak desa adat yang mampu untuk menerapkan peraturan soal pengolahan sampah tersebut.
Koster memang menekankan untuk memperketat penggunaan tas kresek yang masih banyak digunakan di pasar tradisional.
“Sebenarnya sudah 290 desa melaksanakan pengelolaan sampah berbasis sumber meskipun tidak semuanya berjalan optimal tapi semuanya sudah mulai,” paparnya.
“Yang belum sukses kaitannya penggunaan plastik sekali pakai adalah di pasar-pasar tradisional, masih sangat marak terutama tas kresek, jadi ini akan kita perkuat,” imbuh Koster.
Meski sudah diterbitkan, Koster memberi tenggat waktu pelaksanaan pengolahan sampah dan pembatasan tas kresek itu pada 1 Januari 2026 mendatang.
Tentang Larangan Kantong Plastik di Bali
Penggunaan kantong plastik sekali pakai sebenarnya sudah dilarang di Bali sejak Juli 2019.
Larangan ini tertuang dalam Peraturan Gubernur Bali Nomor 97 Tahun 2018.
Kebijakan ini bertujuan untuk memastikan bahwa seluruh perangkat daerah, Badan Usaha Milik Daerah (BUMD), serta sekolah di Bali benar-benar menerapkan pembatasan penggunaan plastik sekali pakai.
Dampak larangan kantong plastik Mengurangi timbulan sampah plastik, Mengurangi konsumsi plastik sekali pakai di rumah tangga.
Upaya pengurangan plastik
- Menggunakan kantong belanja yang dapat digunakan kembali
- Menggunakan botol minum yang dapat diisi ulang
- Menggunakan kemasan yang ramah lingkungan, seperti tas dari kertas bekas atau daun pisang
- Memanfaatkan sistem daur ulang
Pelaksanaan larangan
- Pelaksanaan larangan ini sempat mendapat perlawanan dari pelaku usaha
- Pengawasan terhadap pelaku usaha terkendala oleh pandemi
- Masih banyak pedagang di pasar tradisional yang menggunakan kantong plastik.
Berita Terkait
-
Beratnya Sanksi untuk Bupati Indramayu Lucky Hakim yang Liburan ke Jepang tanpa Izin
-
Jadi Ajang Promosi Pariwisata, Momen Gubernur Maluku Utara Sherly Tjoanda Pamer Skill Free Diving
-
Perbandingan Aset Tanah dan Bangunan Dedi Mulyadi vs Lucky Hakim, Bak Bumi Langit
-
Lucky Hakim Minta Maaf ke Dedi Mulyadi, Sanksi Pemberhentian Sementara Tetap Berlaku
-
Bali Larang Air Kemasan Plastik! Langkah Radikal Selamatkan Pulau Dewata dari Tsunami Sampah
Terpopuler
- Dedi Mulyadi Syok, Bapak 11 Anak dengan Hidup Pas-pasan Tolak KB: Kan Nggak Mesti Begitu
- JakOne Mobile Bank DKI Diserang Hacker? Ini Kata Stafsus Gubernur Jakarta
- Review Pabrik Gula: Upgrade KKN di Desa Penari yang Melebihi Ekspektasi
- Harga Tiket Pesawat Medan-Batam Nyaris Rp18 Juta Sekali Penerbangan
- Rekaman Lisa Mariana Peras Ridwan Kamil Rp2,5 M Viral, Psikolog Beri Komentar Menohok
Pilihan
-
Hasil Akhir! Pesta Gol, Timnas Indonesia U-17 Lolos Piala Dunia
-
Hasil Babak Pertama: Gol Indah Zahaby Gholy Bawa Timnas Indonesia U-17 Unggul Dua Gol
-
BREAKING NEWS! Daftar Susunan Pemain Timnas Indonesia U-17 vs Yaman
-
Baru Gabung Timnas Indonesia, Emil Audero Bongkar Rencana Masa Depan
-
Sosok Murdaya Poo, Salah Satu Orang Terkaya di Indonesia Meninggal Dunia Hari Ini
Terkini
-
Industri Air Minum Lokal di Bali Protes Soal Larangan Kemasan Plastik di Bawah 1 Liter
-
Malas Masak? Jalan Airlangga Jadi Surga Lebaran Ketupat: Menu Lengkap, Harga Murah
-
Ribuan Warga Padati Lebaran Topat di Makam Bintaro & Loang Baloq Mataram
-
BRI Dukung Ekspansi Global Bisnis Aksesori UMKM Ini Dengan Solusi Keuangan Utama
-
Arus Balik Lebaran 2025 Meningkat, Terminal Mengwi Bali Catat Lonjakan Penumpang Dibanding 2024