SuaraBali.id - Wali Kota Mataram H. Mohan Roliskana mengeluarkan Surat Edaran (SE) tentang larangan membawa handphone (hp) ke sekolah. Larangan ini diberlakukan bulan Februari setelah SE ditandatangani Wali Kota Mataram.
Ia sebelumnya bertemu dengan pengurus Musyawarah Kerja Kepala Sekolah (MKKS) dan dalam rapat tersebut, ia memandang perlunya dikeluarkan surat edaran tentang larangan membawa HP.
"Hari ini (kemarin) surat edarannya saya tandatangani. Ini kan keresahan kita bersama terutama untuk siswa SD dan SMP yang menjadi kewenangan kami," katanya Senin (3/2/2025) pagi.
Dalam SE itu juga memuat tentang perlunya kerjasama antara guru dan orangtua untuk kepentingan siswa. Selain itu harus ada jalan keluar dengan adanya kebijakan baru tersebut karena selama ini handphone yang dibawa oleh para siswa digunakan untuk komunikasi dengan orang tuanya ketika berangkat dan pulang sekolah.
"Makanya saya minta masing-masing satuan pendidikan menyiasati itu. Mungkin dari WA grup ataupun call center di sekolah yang bisa menghubungi orangtua ketika ada situasi kedaruratan," ungkapnya.
Mohan meminta pihak sekolah untuk mengaktifkan kegiatan-kegiatan bermain.
"Kita tidak ingin akses berselancar di dunia maya pada jam sekolah dan bisa menimbulkan dampak yang tidak baik. Itu intinya," terangnya.
SE pelarangan yang dikeluarkan menegaskan niat baik pemerintah untuk dilaksanakan oleh satuan pendidikan.
"Saya akan terus memantau itu sampai nanti kegiatan ini bisa berimplikasi dengan baik," jelasnya.
Baca Juga: Guru di SDIT Mataram Lakukan Pelecehan Seksual Saat Beri Materi Pelajaran
Untuk melihat keefektifan larangan tersebut, ada satuan tugas (satgas) untuk memantau pelaksanaan di sekolah. Para pendidik juga diharapkan menjadi contoh bagi para peserta didik.
"Anak-anak kita ini kan kadang-kadang dalam urusan mendengar bisa keliru. Tapi urusan meniru biasa tidak pernah salah, makanya tenaga pendidik tetap harus menjadi panutan yang baik di sekolah," pungkasnya.
Kepala Dinas Pendidikan Kota Mataram, Yusuf mengatakan sebelum pelaksanaannya akan dilakukan sosialisasi terlebih dahulu kepada orangtua wali dan masyarakat.
"Sebelum itu diberlakukan semua satuan pendidikan harus melakukan sosialisasi ke masyarakat, orangtua dan wali bagaimana pelaksanaannya," katanya.
SE larangan membawa HP ke sekolah mulai berlaku tanggal 3 Februari sejak ditandatangani Wali Kota Mataram. Tapi sebelumnya akan dilakukan uji coba sampai dengan bulan April 2025.
Dalam SE juga tertuang sanksi tegas yang diberikan oleh kepala sekolah. Yaitu bagi siswa yang kedapatan membawa HP ke sekolah. Sanksinya berupa HP disita dan akan dikembalikan ke siswa saat pulang sekolah.
Berita Terkait
Terpopuler
- 7 SD Swasta Terbaik di Palembang dan Estimasi Biayanya, Panduan Lengkap Orang Tua 2026
- Begini Respons Kopassus Usai Beredar Isu Orang Istana Digampar Pangkopassus
- Aksi Kritik Gubernur Rudy Mas'ud 21 April, Massa Diminta Tak Tutup Jalan Umum
- 7 Pilihan Lipstik yang Awet 12 Jam, Anti Pudar Terkena Air dan Minyak
- Sepeda Dewasa Merek Apa yang Murah dan Awet? Ini 5 Pilihan Terbaik untuk Harian
Pilihan
-
Purbaya Copot Febrio dan Luky dari Dirjen Kemenkeu
-
Heboh! Gara-gara Putar Balik, Sopir Truk Ini Kena Tilang Polisi Rp 22 Juta
-
Bukan Hoaks! 9 Warga Papua Termasuk Balita Tewas Ditembak saat Operasi Militer TNI
-
Harga Pangan Hari Ini Naik, Cabai dan Minyak Goreng Meroket
-
Perang AS vs Iran: Trump Perpanjang Gencatan Senjata Tanpa Batas Waktu
Terkini
-
Dilarang Bawa Sambal Terasi, Makanan Jamaah Calon Haji Disita Petugas
-
Begini Praktik Curang di Hari Pertama UTBK SNBT 2026
-
Stop 'Open Dumping'! Menteri LH Ancam Pidana Penjara hingga 15 Tahun bagi Pemda Bandel
-
BRI Catat 43% Karyawan Perempuan, Capai 36.000 dari Total 86.000 Pekerja
-
Tiga Perempuan Dalam Jajaran Pemimpin BRI Cetak Prestasi di Infobank 500 Most Outstanding Women 2026