Scroll untuk membaca artikel
Eviera Paramita Sandi
Kamis, 02 Januari 2025 | 15:15 WIB
Nasabah saat mendengarkan lagu kebangsaan Indonesia Raya di salah satu perbankan di Kota Mataram, Nusa Tenggara Barat (NTB) [Suara.com / Buniamin]

SuaraBali.id - Lagu kebangsaan Indonesia Raya biasanya didengarkan pada saat upacara atau peringatan hari besar. Namun pada pemerintahan Presiden Prabowo Subianto saat ini, sudah ada kebijakan baru untuk memutarkan lagu Indonesia Raya setiap pukul 10.00 wita.

Kebijakan ini sudah mulai direalisasikan salah satunya di perbankan di Kota Mataram, Nusa Tenggara Barat. Dimana, para nasabah dan pegawai diminta untuk berdiri dengan sikap sempurna saat pemutaran lagu Indonesia Raya.

Salah seorang nasabah, Miranti mengatakan cukup kaget dengan imbauan tersebut. Karena baru pertama kali mendengarkan pemutaran lagu kebangsaan Indonesia Raya di tempat pelayanan publik.

"Cukup kaget sih ya tiba-tiba ada instruksi untuk berdiri," katanya.

Baca Juga: Tips Menonaktifkan Aksesibilitas di Smartphone agar Mobile Banking BRImo Lebih Nyaman Digunakan

Menurutnya, pemutaran lagu kebangsaan ini memang perlu dilakukan untuk menumbuhkan rasa nasionalisme rakyat indonesia. Karena jarang dengar, sebagai rakyat Indonesia kadang-kadang lupa dengan lagu kebangsaan sendiri.

"Pemutaran lagu kan cuma sebentar saja, jadi tidak masalah sih dengan pelayanan. Kalau tidak begini kan kita bisa saja lupa dengan lagu kebangsaan sendiri," katanya.

Sementara itu, salah seorang petugas perbankan tersebut Lia mengatakan pemutaran lagu kebangsaan ini sudah dilakukan sejak bulan November lalu. Pemutaran lagu ini merupakan instruksi dari pusat kepada semua BUMN.

"Ini kebijakan dari pusat jadi kita ikuti aturan,"katanya.

Sejumlah nasabah sebelumnya banyak yang bertanya dengan kebijakan tersebut. Namun setelah dijelaskan dan akhirnya mengerti.

Baca Juga: BRI Multicurrency Jadi Solusi Praktis Transaksi Luar Negeri Tanpa Biaya Konversi

"Banyak nasabah yang nanya ke kita juga. Dikira ini aturan kantor kami. Tapi kan ini aturan dari sana," katanya.

Untuk diketahui surat edaran itu bernomor SE-8/MBU/S/11/2024 tentang Ketentuan Memperdengarkan Lagu Kebangsaan Indonesia Raya oleh Seluruh Badan Usaha Milik Negara. Surat itu ditandatangani Sekretaris Kementerian BUMN Rabin Indrajad Hattari pada 11 November 2024.

Kontributor Buniamin

Load More