SuaraBali.id - Lagu kebangsaan Indonesia Raya biasanya didengarkan pada saat upacara atau peringatan hari besar. Namun pada pemerintahan Presiden Prabowo Subianto saat ini, sudah ada kebijakan baru untuk memutarkan lagu Indonesia Raya setiap pukul 10.00 wita.
Kebijakan ini sudah mulai direalisasikan salah satunya di perbankan di Kota Mataram, Nusa Tenggara Barat. Dimana, para nasabah dan pegawai diminta untuk berdiri dengan sikap sempurna saat pemutaran lagu Indonesia Raya.
Salah seorang nasabah, Miranti mengatakan cukup kaget dengan imbauan tersebut. Karena baru pertama kali mendengarkan pemutaran lagu kebangsaan Indonesia Raya di tempat pelayanan publik.
"Cukup kaget sih ya tiba-tiba ada instruksi untuk berdiri," katanya.
Baca Juga: Tips Menonaktifkan Aksesibilitas di Smartphone agar Mobile Banking BRImo Lebih Nyaman Digunakan
Menurutnya, pemutaran lagu kebangsaan ini memang perlu dilakukan untuk menumbuhkan rasa nasionalisme rakyat indonesia. Karena jarang dengar, sebagai rakyat Indonesia kadang-kadang lupa dengan lagu kebangsaan sendiri.
"Pemutaran lagu kan cuma sebentar saja, jadi tidak masalah sih dengan pelayanan. Kalau tidak begini kan kita bisa saja lupa dengan lagu kebangsaan sendiri," katanya.
Sementara itu, salah seorang petugas perbankan tersebut Lia mengatakan pemutaran lagu kebangsaan ini sudah dilakukan sejak bulan November lalu. Pemutaran lagu ini merupakan instruksi dari pusat kepada semua BUMN.
"Ini kebijakan dari pusat jadi kita ikuti aturan,"katanya.
Sejumlah nasabah sebelumnya banyak yang bertanya dengan kebijakan tersebut. Namun setelah dijelaskan dan akhirnya mengerti.
Baca Juga: BRI Multicurrency Jadi Solusi Praktis Transaksi Luar Negeri Tanpa Biaya Konversi
"Banyak nasabah yang nanya ke kita juga. Dikira ini aturan kantor kami. Tapi kan ini aturan dari sana," katanya.
Untuk diketahui surat edaran itu bernomor SE-8/MBU/S/11/2024 tentang Ketentuan Memperdengarkan Lagu Kebangsaan Indonesia Raya oleh Seluruh Badan Usaha Milik Negara. Surat itu ditandatangani Sekretaris Kementerian BUMN Rabin Indrajad Hattari pada 11 November 2024.
Kontributor Buniamin
Berita Terkait
-
BI Catatkan Aliran Modal Asing Deras Masuk ke RI Selama 2024, Tapi Rupiah Terkapar Lemah
-
Perhatian! Jangan Rusak Hingga Membelah Uang Rupiah Bisa Kena Denda Rp1 Miliar
-
BI: Inflasi 2024 Lebih Rendah Dibanding 2023
-
Inflasi Jakarta 2024 Dinyatakan Terkendali, Ini Alasannya
-
Dari The Banker hingga Forbes, Deretan Prestasi Internasional BRI di Tahun 2024
Terpopuler
- Ragnar Oratmangoen: Saya Mau Bela Timnas Belanda
- Penggunaan Kata 'Para' Gibran Dibandingkan dengan 'Fon' Anies, Warganet: Baru Tau Kalau...
- Blak-blakan Felix Siauw Akui Tak Suka Ustaz Adi Hidayat: Merepotkan Ini Orang...
- Sikap Gibran Tak Beri Sambutan Lagi Jadi Sorotan, Lebih Suka Diajak Selfie
- Jay Idzes: Ini Gila, Saya Bermimpi....
Pilihan
Terkini
-
Cerita Pekak Renda, Penjual Sate yang Pantang Minta Uang ke Anak
-
Menteri LH Sebut Sampah Kiriman di Bali Berasal dari Sungai di Jawa
-
Datang ke Bali, Empat Menteri Ini Bersihkan Sampah di Pantai Kuta
-
Gagal di Era Jokowi, Menteri Prabowo Kembali Rencanakan Penutupan TPA Suwung Tahun 2026
-
BRI UMKM EXPO(RT) 2025: Ajang Global untuk UMKM Indonesia