Scroll untuk membaca artikel
Eviera Paramita Sandi
Sabtu, 21 Desember 2024 | 19:03 WIB
ilustrasi pemukulan, penganiayaan. (ANTARA News/Ridwan Triatmodj)

"Akibat kejadian tersebut korban mengalami luka dibagian hidung hingga mengeluarkan darah dan luka bengkak di bagian pipi sebelah kiri," jelasnya, Sabtu (21/12/2024).

Terkait hal ini, Tim Opsnal Polsek Denpasar Timur (Dentim) mendapatkan informasi pelaku penganiyaan tersebut berada di daerah Singapadu wilayah Sukawati.

Tim kemudian mengarah ke alamat tersebut dan mengamankan pelaku dan barang bukti untuk selanjutnya digiring ke Mako Dentim untuk proses lebih lanjut.

"Bahwa benar pelaku mengakui telah telah memukul korban dengan menggunakan tangan mengepal yang mengenai pipi sebelah kiri sebanyak sekali, sekali mengenai muka di bagian tengah, antara hidung dan mulut, sekali menendang yang mengenai paha kanan," paparnya sembari menambahkan atas perbuatannya tersangka dijerat Pasal 351 KUHP.

Baca Juga: 9 Ucapan Selamat Natal Bahasa Bali yang Penuh Makna

Load More