SuaraBali.id - Kepolisian Daerah (Polda) Bali mengamankan 10 orang selebgram yang mempromosikan judi online di akun media sosial pribadinya. Dari 10 orang tersebut, 8 di antaranya merupakan perempuan.
Para pelaku perempuan di antaranya berinisial NKAP (19), DALC (24), VP (23), NWSW (21), PJAP (21), NKSA (21), NPCW (21), dan NWRAA (22). Sementara, dua pelaku laki-laki berinisial IWD (59) dan IKS (46).
Mereka disebut menerima endorsement dari sindikat judi online untuk mencantumkan situs judi pada bio instagram mereka. Dengan melakukan itu, mereka menerima bayaran dari rentang Rp350 ribu hingga jutaan rupiah per minggunya menurut banyaknya pengikut media sosial pelaku.
Namun, Direktur Reserse Siber Polda Bali, AKBP Ranefli Dian Candra memastikan jika sindikat judi yang mempekerjakan mereka tidak beroperasi di Bali atau Indonesia. Melainkan, tersebar di Kamboja, Filipina, Singapura, dan Laos.
“Yang kita tangkap rata-rata endorsement. Kita sudah razia dan patroli, kita pastikan di bali tidak ada office atau server,” ujar Ranefli di Mapolda Bali, Selasa (10/12/2024).
Para pelaku rata-rata direkrut melalui pesan langsung di instagram. Sindikat tersebut menawarkan gaji dan tugas yang mesti dilakukan oleh para pelaku.
Sehingga para pelaku tidak pernah bertemu dengan sindikat tersebut. Saat ditelusuri oleh kepolisian, akun-akun yang menawarkan kerja sama itu adalah akun palsu.
“Mereka rata-rata nggak pernah ketemu (dengan sindikat), Cuma komunikasi lewat medsos,” imbuhnya.
Para pelaku disebut sudah ada yang mempromosikan judi online itu sejak setahun lalu. Ada juga yang sempat menolak endorsement dari judi online, namun kali ini menerima dan diamankan.
Baca Juga: Ruang Kelas SDN di Mataram Jadi Kolam Karena Banjir, Ujian Semester Terganggu
Mereka disebut sudah sadar akan konsekuensi mempromosikan situs judi online. Namun, mereka nekat menerima tawaran itu karena motif ekonomi.
“Mereka tadinya bukan dalam sindikat itu, Cuma begitu ditawarkan, mereka sadar itu salah. Tapi karena motif ekonomi ya mereka terima,” tutur Ranefli.
Mereka dikenakan pasal 45 ayat (3) Jo Pasal 27 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 1 tahun 2024 tentang ITE. Pelaku terancam dijerat hukuman maksimal 10 tahun penjara dan denda maksimal Rp10 miliar.
Kontributor : Putu Yonata Udawananda
Berita Terkait
Terpopuler
- 4 Model Honda Jazz Bekas Paling Murah untuk Anak Kuliah, Performa Juara
- 4 Motor Matic Terbaik 2025 Kategori Rp 20-30 Jutaan: Irit BBM dan Nyaman Dipakai Harian
- 7 Sunscreen Anti Aging untuk Ibu Rumah Tangga agar Wajah Awet Muda
- Mobil Bekas BYD Atto 1 Berapa Harganya? Ini 5 Alternatif untuk Milenial dan Gen Z
- Pilihan Sunscreen Wardah yang Tepat untuk Umur 40 Tahun ke Atas
Pilihan
-
Pabrik VinFast di Subang Resmi Beroperasi, Ekosistem Kendaraan Listrik Semakin Lengkap
-
ASUS Vivobook 14 A1404VAP, Laptop Ringkas dan Kencang untuk Kerja Sehari-hari
-
JK Kritik Keras Hilirisasi Nikel: Keuntungan Dibawa Keluar, Lingkungan Rusak!
-
Timnas Indonesia U-22 Gagal di SEA Games 2025, Zainudin Amali Diminta Tanggung Jawab
-
BBYB vs SUPA: Adu Prospek Saham, Valuasi, Kinerja, dan Dividen
Terkini
-
Bisnis Impor Baju Bekas Ilegal di Tabanan, Tersangka Cuci Uang Lewat Bis AKAP
-
Apa Jasa Raden Aria Wirjaatmadja bagi BRI? Begini Kisahnya
-
TikTok Diprediksi 'Menggila' Saat Nataru, Trafik Data Bali-Nusra Diproyeksikan Naik
-
Batik Malessa, Dari Kampung Tipes Memberdayakan Perempuan dan Menggerakkan Ekonomi Keluarga
-
BRI Bersama BNI dan PT SMI Biayai Proyek Flyover Sitinjau Lauik Senilai Rp2,2 Triliun