Scroll untuk membaca artikel
Eviera Paramita Sandi
Jum'at, 06 Desember 2024 | 16:16 WIB
Sejumlah perahu nelayan (jukung) berlayar di perairan Sanur, Denpasar, Minggu (17/11/2024) ANTARA/Dewa Ketut Sudiarta Wiguna

Kemudian, operator kapal tongkang dianjurkan waspada saat angin berkecepatan lebih dari 16 knot dan tinggi gelombang di atas 1,5 meter.

Sedangkan, operator kapal feri diminta mewaspadai kecepatan angin lebih dari 21 knot dan tinggi gelombang di atas 2,5 meter. (ANTARA)

Load More