Scroll untuk membaca artikel
Eviera Paramita Sandi
Kamis, 21 November 2024 | 09:27 WIB
Muncikari yang ditangkap Unit Reskrim Polres Karangasem, Bali [istimewa]

Dengan ancaman hukuman 1,4 tahun penjara. Sedangkan untuk pegawainya AZ masih berstatus saksi karena pihak kepolisian masih dalam proses pengembangan.

Load More