Scroll untuk membaca artikel
Eviera Paramita Sandi
Selasa, 29 Oktober 2024 | 18:01 WIB
Ilustrasi Ombak Lautan. (pixabay.com)

Pengguna perahu nelayan diminta mewaspadai kecepatan angin lebih dari 15 knot dan tinggi gelombang di atas 1,25 meter, operator kapal tongkang dianjurkan waspada saat angin berkecepatan lebih dari 16 knot dan tinggi gelombang di atas 1,5 meter.

Sedangkan, operator kapal feri diminta mewaspadai kecepatan angin lebih dari 21 knot dan tinggi gelombang di atas 2,5 meter. (ANTARA)

Load More