Scroll untuk membaca artikel
Eviera Paramita Sandi
Jum'at, 18 Oktober 2024 | 22:30 WIB
Mahasiswa saat menggelar aksi di DPRD NTB menuntut agar laporan dicabut, Rabu (16/10) siang.

Yan memastikan pemeriksaan para tersangka ini merujuk pada sangkaan Pasal 170 ayat (1) KUHP yang mengatur tentang barang siapa dengan terang-terangan dan dengan tenaga bersama menggunakan kekerasan terhadap orang atau barang, diancam dengan pidana penjara paling lama 5 tahun dan 6 bulan penjara.

Enam orang mahasiswa yang menjadi tersangka dalam kasus ini berinisial HF, MA, MAG, DI, KS, dan RR.

Polda NTB menetapkan enam mahasiswa sebagai tersangka sesuai dengan penerbitan surat Nomor: S.Tap/152-157/RES.1.10/2024/Ditreskrimum. Penanganan kasus ini berdasarkan adanya laporan dari pihak DPRD NTB. (ANTARA)

Baca Juga: Kekeringan di NTB Meluas, Kota Praya Kini Terdampak

Load More