Scroll untuk membaca artikel
Eviera Paramita Sandi
Selasa, 08 Oktober 2024 | 16:06 WIB
ilustrasi burung murai batu (pexels).

Peran FA dan ES ini terungkap dari pengembangan keterangan RD. Barang bukti burung beserta sangkarnya diamankan dari ES.

"Untuk FA ini yang menjualkan burung milik korban kepada seorang penadah berinisial ES. FA ini jual dengan sangkarnya seharga Rp800 ribu kepada ES. Keduanya turut kami amankan pagi tadi," ujarnya.

Untuk RD disangkakan Pasal 363 KUHP tentang pencurian, sedangkan FA dan ES dikenai Pasal 480 KUHP tentang penadahan barang curian. (ANTARA)

Baca Juga: Mahasiswi Unram Sabet Gelar Miss Coffee Tourism di Ajang Putri Pariwisata Indonesia 2024

Load More