Scroll untuk membaca artikel
Eviera Paramita Sandi
Selasa, 24 September 2024 | 11:58 WIB
Imigrasi Denpasar mendeportasi seorang warga negara asing (WNA) asal Ukraina karena memproduksi konten porno di Denpasar, Senin (23/9/2024) [Istimewa]

Berdasarkan catatan Kemenkumham Bali, selama Januari hingga Agustus 2024, sebanyak 157 WNA dideportasi dari Bali yang tersebar di tiga kantor Imigrasi yakni Singaraja, Ngurah Rai dan Denpasar.

Sedangkan sebanyak 194 WNA lainnya menunggu dideportasi sehingga masih mendekam di Rudenim Denpasar. (ANTARA)

Load More