Scroll untuk membaca artikel
Eviera Paramita Sandi
Jum'at, 06 September 2024 | 10:29 WIB
Wali Kota Denpasar I Gusti Ngurah Jaya Negara bersama jajaran Pemkot Denpasar saat melayat ke rumah duka Anak Agung Ayu Lakshmi Devi di Denpasar, Kamis (5/9/2024). [Istimewa]

Santunan diberikan melalui berbagai instansi yakni santunan duka cita dari BPBD Kota Denpasar sebesar Rp15 juta, santunan dari Perumda Pasar Sewakadarma Kota Denpasar sebesar Rp35 juta dan santunan asuransi dari DLHK Kota Denpasar sebesar Rp15 juta. Selain itu juga pengawalan asuransi perawatan dan pengobatan yang telah ditanggung oleh BPJS Kesehatan. (ANTARA)

Load More