Scroll untuk membaca artikel
Eviera Paramita Sandi
Sabtu, 31 Agustus 2024 | 20:30 WIB
Pensiunan pegawai negeri sipil (PNS) berinisial MS (62) di Denpasar ditangkap oleh pihak kepolisian setelah terlibat dalam kasus penganiayaan hewan yang menyebabkan kematian. [Istimewa]

AKP Ketut Sukadi menjelaskan bahwa pelaku akan dikenakan pasal terkait penganiayaan hewan sesuai dengan Pasal 302 ayat (2) KUHP. Pasal ini mengatur bahwa jika hewan yang dianiaya mengalami luka berat, cacat, atau mati, pelaku dapat diancam dengan pidana penjara paling lama sembilan bulan, atau denda paling banyak Rp 300 ribu.

Load More