Scroll untuk membaca artikel
Eviera Paramita Sandi
Selasa, 27 Agustus 2024 | 12:27 WIB
Tiga WNA PSK Ilegal saat berada di Kantor Imigrasi Denpasar, Selasa (27/8/2024) (suara.com/Putu Yonata Udawananda)

Mereka disebut telah melanggar pasal 75 ayat 1 Undang-undang nomor 6 tahun 2011 tentang Keimigrasian. Mereka segera akan dideportasi dan dicekal untuk kembali ke Indonesia.

Kontributor : Putu Yonata Udawananda

Load More