Scroll untuk membaca artikel
Eviera Paramita Sandi
Kamis, 01 Agustus 2024 | 10:44 WIB
Ilustrasi gelombang tinggi (Jakob Owens/Unsplash)

Sedangkan kapal berukuran besar seperti kargo dan kapal pesiar perlu mewaspadai kecepatan angin lebih dari 27 knot dan tinggi gelombang di atas empat meter. (ANTARA)

Load More