Scroll untuk membaca artikel
Eviera Paramita Sandi
Selasa, 16 Juli 2024 | 16:24 WIB
Ilustrasi borgol (pixabay)

Namun demikian, tersangka tetap dikenakan dua pasal yakni pasal 310 Undang-Undang nomor 22 tahun  2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan dengan ancaman hukuman 1 tahun. Serta pasal 312 Undang-Undang nomor 22 tahun  2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan dengan ancaman hukuman 3 tahun.

Karena ancaman hukuman yang tidak mencapai 5 tahun, saat ini TJS juga tidak ditahan oleh polisi.

Kontributor : Putu Yonata Udawananda

Baca Juga: Detik-Detik Menegangkan Pemotor Bertemu Dadong Misterius di Tengah Malam

Load More