SuaraBali.id - Pria asal Inggris berinisial TJS (39) ditetapkan sebagai tersangka usai melakukan aksi tabrak lari pada Kamis (11/7/2024) malam. Dia menabrak sebuah mobil dan dua unit sepeda motor sebelum dikejar massa hingga berhasil diamankan di daerah Sanur, Kecamatan Denpasar Selatan, Kota Denpasar.
TJS yang sempat dirawat juga mengaku panik saat peristiwa tersebut terjadi. Dia melarikan diri karena berupaya menghindar dari kejaran massa yang meminta pertanggungjawaban atas perbuatannya.
“Dia menyampaikan bahwa pada saat menabrak itu panik dan dia berupaya untuk menghindar dari kejaran massa. Karena dia panik dikejar massa, dia kabur,” ujar Kasatlantas Polresta Denpasar, Kompol I Made Teja Dwi Permana saat dihubungi pada Selasa (16/7/2024).
Saat diamankan, polisi juga mencium aroma alkohol yang ada pada pakaian TJS. Namun, setelah melakukan tes kadar alkohol, tidak ada kandungan alkohol berlebih yang ditemukan pada TJS.
Baca Juga: Detik-Detik Menegangkan Pemotor Bertemu Dadong Misterius di Tengah Malam
Dia mengaku sempat minum alkohol namun tidak dalam jumlah banyak.
“Ketika kita cek untuk urine dan darahnya kadar alkoholnya juga tidak positif alkohol. Masih dalam taraf normal,” tutur Teja.
“Memang pada saat kita ambil keterangannya dia menyampaikan bahwa dia memang habis minum tapi tidak banyak,” imbuhnya.
Teja juga menjelaskan jika TJS bukan merupakan turis asing yang berlibur di Bali. Melainkan, dia memiliki Kartu Izin Tinggal Terbatas (KITAS) sebagai investor di Bali.
TJS juga memiliki itikad baik untuk mengganti semua kerugian yang dialami tiga orang korban. Teja menyebut pihaknya sudah mempertemukan tersangka dengan para perwakilan korban dan mendapatkan kesepakatan tersebut.
Baca Juga: Viral di Instagram, Pesona Puncak Gunung Batukaru Bali Berselimut Awan
“Kemarin sudah sempat kita pertemukan dengan perwakilan kedua belah pihak. Dia menyampaikan mau untuk mengganti segala kerugian dan biala pengobatan,” ujarnya.
Namun demikian, tersangka tetap dikenakan dua pasal yakni pasal 310 Undang-Undang nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan dengan ancaman hukuman 1 tahun. Serta pasal 312 Undang-Undang nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan dengan ancaman hukuman 3 tahun.
Karena ancaman hukuman yang tidak mencapai 5 tahun, saat ini TJS juga tidak ditahan oleh polisi.
Kontributor : Putu Yonata Udawananda
Berita Terkait
-
Apes, Dipakai Mudik Mobil Daihatsu Xenia Malah Rusak Kena Ledakan Balon Udara
-
Manchester United Dipermalukan Mantan, Ruben Amorim: Begitulah Sepak Bola
-
Link Live Streaming Nottingham Forest Vs Manchester United Dini Hari Ini, 2 April 2025
-
Innalillahi! Manchester City Kehilangan Erling Haaland
-
Bali United Rebutan Dapat Jordi Amat dengan Raksasa Liga 1 Indonesia?
Terpopuler
- Menguak Sisi Gelap Mobil Listrik: Pembelajaran Penting dari Tragedi Ioniq 5 N di Tol JORR
- Kode Redeem FF SG2 Gurun Pasir yang Aktif, Langsung Klaim Sekarang Hadiahnya
- Dibanderol Setara Yamaha NMAX Turbo, Motor Adventure Suzuki Ini Siap Temani Petualangan
- Daftar Lengkap HP Xiaomi yang Memenuhi Syarat Dapat HyperOS 3 Android 16
- Xiaomi 15 Ultra Bawa Performa Jempolan dan Kamera Leica, Segini Harga Jual di Indonesia
Pilihan
-
Duel Kevin Diks vs Laurin Ulrich, Pemain Keturunan Indonesia di Bundesliga
-
Detik-detik Jose Mourinho Remas Hidung Pelatih Galatasaray: Tito Vilanova Jilid II
-
Nilai Tukar Rupiah Terjun Bebas! Trump Beri 'Pukulan' Tarif 32 Persen ke Indonesia
-
Harga Emas Antam Lompat Tinggi di Libur Lebaran Jadi Rp1.836.000/Gram
-
7 Rekomendasi HP 5G Murah Terupdate April 2025, Mulai Rp 2 Jutaan
Terkini
-
Pemudik dari Bali Jadi Korban Ledakan Petasan Balon Udara yang Diterbangkan Anak-anak
-
Belasan Granat Aktif Ditemukan di Huntara Pengungsi Gunung Lewotobi Laki-laki
-
Nyepi Jembrana Jadi Sorotan: Gubernur Koster Rencanakan Pertemuan dengan Tokoh Islam di Bali
-
Nasabah BRI Diimbau Waspada, Ini Tips Terhindar dari Penipuan dan Kejahatan Siber
-
Jadwal Pertandingan Bali United di Liga 1 Bulan April 2025, Teco Minta Pemain Jangan Gendut