SuaraBali.id - Kepolisian akhirnya mengungkap dugaan penyebab kebakaran gudang elpiji di Jalan Cargo I, Kecamatan Denpasar Utara, Kota Denpasar, Minggu (23/6/2024). Kebakaran tersebut menewaskan 18 orang korban yang merupakan pekerja di gudang tersebut.
Kepala Seksi Humas Polresta Denpasar, AKP I Ketut Sukadi menjelaskan jika timnya dan pihak Laboratorium Forensik Polda Bali menduga penyebab kebakaran tersebut adalah adanya percikan api dari dinamo starter mobil pick up yang ada di gudang tersebut.
Percikan api tersebut menyambar gas yang keluar dari sebuah tabung gas elpiji 50 kilogram yang bocor. Percikan api tersebut dengan mudah membesar dan menyebabkan kebakaran tersebut.
“Tepatnya pada bagian motor atau dinamo starter mobil pick up, di mana percikan apinya menyambar gas elpiji yang keluar dari valve tabung LPG 50 kilogram,” ujar Sukadi pada Minggu (23/6/2024).
Penyebab tersebut didapatkan dari olah TKP tim Labfor Polda Bali yang menemukan kunci mobil tersebut masih terpasang di starter mobil. Setelah dicek, bagian dinamo starter mobil tersebut sudah terbakar.
Dari keterangan pemilik gudang yang merupakan tersangka kasus ini, Sukojin menjelaskan jika mobil tersebut memang biasa dibawa oleh pegawainya. Namun, polisi kesulitan memastikan pernyataan tersebut karena tidak ada saksi.
“Tim Labfor menemukan adanya kunci yang masih terpasang di starter mobil tersebut. Setelah dilakukan uji laboratorium terhadap dinamo starter sudah dalam keadaan terbakar,” ujarnya.
Sebelumnya, Polresta Denpasar menetapkan Sukojin sebagai tersangka karena lalai dan menyebabkan kebakaran tersebut. Gudang tersebut dinyatakan tidak layak dijadikan gudang elpiji karena tidak sesuai standar untuk menyimpan migas.
Atas perbuatannya, Sukojin dijerat dengan pasal berlapis, yakni Pasal 188 KUHP, Pasal 359 KUHP, Pasal 53 UU RI Nomo 6 Tahun 2023 tentang Migas dan Pasal 40 UU Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja.
Baca Juga: Satu Korban Kebakaran Gudang Elpiji di Denpasar Masih Bertahan, RS Beberkan Kondisinya
Sementara, Sukadi belum bisa menjelaskan terkait adanya dugaan praktik pengoplosan di gudang tersebut. Hal tersebut dikarenakan pihak Laboratorium Forensik belum menemukan bukti yang mendukung adanya dugaan tersebut.
“Terkait masalah pengoplosan sampai saat ini belum ditemukan alat bukti yang yang mendukung dan dari hasil Labfor nihil temuan terkait hal tersebut,” punykasnya.
Kontributor : Putu Yonata Udawananda
Berita Terkait
Terpopuler
- Dicukur Timnas Indonesia 5-1, Pemain Naturalisasi Kamboja Jadi Sasaran Kemarahan Fans
- 4 Serum Wardah untuk Mengecilkan Pori, Kulit Halus dan Mulus Bertahap
- Daftar Harga Motor Listrik dengan Subsidi Pemerintah, Ada yang Cuma Rp5 Jutaan!
- Nasib Berubah, Ini 4 Shio yang Panen Keberuntungan dan Rezeki pada 29 Juli 2026
- Siapa Ipda Ambarita? Ini Profil Polisi yang Viral Saat Pengamanan Bentrok Matraman
Pilihan
-
Kematian Sutrimo dan Rangkaian Kejanggalan yang Muncul dari Kampung Halaman
-
Pengintai Misterius dan CCTV Mendadak, Kejanggalan di Rumah Sutrimo
-
Banyak Air Galon Isi Ulang di Bangka Barat Belum Diuji, Amankah Dikonsumsi Setiap Hari?
-
Dicecar 23 Pertanyaan Penyidik KPK, Ini Kata Plt Bupati Sukoharjo
-
Cuma Sisa Rp200 Juta! Perampok Rp1,2 Miliar di Kalideres Diciduk Usai Habiskan 1 M Dalam 8 Hari
Terkini
-
Alasan Polisi Tambah Pasal Pidana pada Kasus Santri Terbakar
-
Guru SD di Buleleng Jadi Tersangka Pencabulan Siswi
-
Transformasi BRIvolution Reignite Melaju Pesat, Perkuat Kontribusi Danantara bagi Perekonomian
-
Fakta Baru Kasus Kebakaran Maut Tewaskan Santri di NTB, Polisi Tambah Pasal untuk Tersangka
-
Dirjen Bea dan Cukai Bongkar Peredaran 20 Ribu Botol Miras Legal, Selamatkan Uang Negara Rp 2 M