Scroll untuk membaca artikel
Denada S Putri
Rabu, 12 Juni 2024 | 18:54 WIB
Omer Faraz saat diamankan di Mapolsek Mengwi. [Ist]

Untuk diketahui, polisi menemukan Omer memesan makanan di kafe tersebut 38 kali dan menemukan 32 bukti transfer pemesananan. Bukti transfer fiktif tersebut merupakan hasil dari suntingan melalui website.

Pelaku terancam dikenakan pasal 378 KUHP tentang penipuan atas perbuatannya tersebut. Polisi juga masih mengembangkan dugaan perbuatan serupa Omer di tempat lainnya.

“Bahwa pelaku memesan makanan sebanyak 38 kali dengan bukti transfer yg pelaku kirimkan ke restoran sebanyak 32 kali,” pungkasnya.

Kontributor : Putu Yonata Udawananda

Baca Juga: Kapal Yacht Norwegia Kehabisan Bahan Bakar Terombang-ambing di Perairan Selat Badung

Load More