Scroll untuk membaca artikel
Eviera Paramita Sandi
Senin, 10 Juni 2024 | 17:01 WIB
Imigrasi Ngurah Rai Bali menahan sementara dua WNA asal Spanyol dan Kolombia yang diadukan warga karena tidak mau membayar makanan di restoran dan tak bayar penginapan di Kabupaten Badung, Bali, Senin (10/6/2024).[Istimewa]

Selain dideportasi, nama kedua WNA itu rencananya juga dimasukkan dalam daftar penangkalan masuk wilayah Indonesia.

Imigrasi Ngurah Rai mengenakan Pasal 75 ayat 1 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian sebagai dasar pendeportasian.

Sesuai Pasal 102 ayat 1 Undang-Undang tersebut, adapun jangka waktu penangkalan paling lama enam bulan dan setiap kali dapat diperpanjang paling lama enam bulan.

Sementara itu, berdasarkan data Kantor Wilayah Kemenkumham Bali, selama Januari-Mei 2024 ada sekitar 142 WNA dideportasi, yang paling banyak dilakukan melalui Imigrasi Ngurah Rai sebanyak 84 orang.

Baca Juga: Lumpia Legend di Ubud, Penjualnya Melayani Pembeli Sambil Menari

Sedangkan selama 2023 sebanyak 340 WNA dideportasi atau meningkat dibandingkan 2022 yang mencapai 188 orang WNA diusir dari Bali.

Load More