SuaraBali.id - Dua orang WNA wanita asal Tanzania dideportasi dari Rumah Detensi Imigrasi (Rudenim) Denpasar kembali ke negaranya, Kamis (6/6/2024) kemarin. Wanita berinisial SEK (34) dan AFM (29) itu dideportasi akibat terlibat dalam kegiatan prostitusi di Indonesia.
Keduanya sejatinya diamankan terpisah dan terlibat dalam dua kasus prostitusi yang berbeda. Namun, mereka disebut sama-sama menawarkan jasa prostitusi melalui aplikasi media sosial Tinder dan WhatsApp.
SEK awalnya tiba di Indonesia dari negaranya sejak Sabtu (30/3/2024) lalu dengan menggunakan visa jenis e-VOA. Dalam pengakuannya, dia datang ke Bali untuk bertemu dengan pacarnya yang berasal dari Jamaika namun tinggal di Bali.
“SEK mengaku datang untuk bertemu kekasihnya, seorang Warga Negara Jamaika yang tinggal di Bali,” ujar Kepala Kanwil Kemenkumham Bali, Pramella Yunidar Pasaribu pada Jumat (7/6/2024).
Namun, SEK justru melanggar batas izin tinggalnya. Dia diamankan setelah overstay selama 4 hari di Bali.
Selain itu, diamankannya SEK juga karena adanya laporan terkait SEK yang mengganggu masyarakat. Setelah diselidiki, SEK ketahuan menjajakan dirinya melalui media sosial Tinder dan WhatsApp. SEK memasang tarif Rp1,5 juta per jam bagi para pelanggannya.
“Penyelidikan tim intelijen menemukan bukti bahwa SEK menggunakan aplikasi Tinder dan WhatsApp pada ponselnya untuk menjajakan diri dengan tarif mulai dari 1,5 juta Rupiah per jam,” tutur Pramella.
Sementara itu pada kasus AFM, wanita itu datang ke Bali sejak Senin (8/4/2024) dengan menggunakan visa kunjungan. Berbeda dengan SEK, AFM mengaku tinggal di Indonesia untuk mengurus kelengkapan dokumen kuliahnya di Malaysia.
Namun, AFM justru diamankan karena kedapatan menjajakan dirinya melalui media sosial serupa dengan SEK.
Baca Juga: Wisatawan dari Korea Meningkat, Dua Maskapai Korea Tambah Rute Langsung ke Bali
“Menurut hasil penelusuran pihak yang berwenang, terdapat indikasi AFM terlibat dalam bisnis prostitusi dengan menjual dirinya melalui media online dan aplikasi aplikasi kencan seperti kasus pada SEK,” ujarnya.
Akibat perbuatan mereka, keduanya dikenakan Pasal 75 ayat 1 Undang-Undang Nomor 6 tahun 2011 tentang keimigrasian. Keduanya langsung dideportasi secara bersamaan ke negaranya melalui Bandara I Gusti Ngurah Rai.
Kontributor : Putu Yonata Udawananda
Berita Terkait
Terpopuler
- 4 Model Honda Jazz Bekas Paling Murah untuk Anak Kuliah, Performa Juara
- 7 Rekomendasi HP RAM 12GB Rp2 Jutaan untuk Multitasking dan Streaming
- 4 Motor Matic Terbaik 2025 Kategori Rp 20-30 Jutaan: Irit BBM dan Nyaman Dipakai Harian
- BRI Market Outlook 2026: Disiplin Valuasi dan Rotasi Sektor Menjadi Kunci
- Pilihan Sunscreen Wardah yang Tepat untuk Umur 40 Tahun ke Atas
Pilihan
-
JK Kritik Keras Hilirisasi Nikel: Keuntungan Dibawa Keluar, Lingkungan Rusak!
-
Timnas Indonesia U-22 Gagal di SEA Games 2025, Zainudin Amali Diminta Tanggung Jawab
-
BBYB vs SUPA: Adu Prospek Saham, Valuasi, Kinerja, dan Dividen
-
6 HP Memori 512 GB Paling Murah untuk Simpan Foto dan Video Tanpa Khawatir
-
Pemerintah Bakal Hapus Utang KUR Debitur Terdampak Banjir Sumatera, Total Bakinya Rp7,8 T
Terkini
-
TikTok Diprediksi 'Menggila' Saat Nataru, Trafik Data Bali-Nusra Diproyeksikan Naik
-
Batik Malessa, Dari Kampung Tipes Memberdayakan Perempuan dan Menggerakkan Ekonomi Keluarga
-
BRI Bersama BNI dan PT SMI Biayai Proyek Flyover Sitinjau Lauik Senilai Rp2,2 Triliun
-
Rekomendasi Rental Motor Murah di Bali Mulai Rp50 Ribu
-
5 Rekomendasi Penginapan Murah Meriah di Ubud Bali