Scroll untuk membaca artikel
Eviera Paramita Sandi
Kamis, 30 Mei 2024 | 16:09 WIB
Tersangka Jero Dasaran Alit alias Kadek Dwi Arnata

Seiring dengan perkembangan, pada tanggal 23 November 2023, Dasaran Alit kembali dihadiahi  tambahan tiga pasal primer, yakni  pasal 6 huruf C UU TPKS (Tindak Pidana Kekerasan Seksual) tentang penyalahgunaan kedudukan atau wewenang, kemudian pasal 285 KUHP tentang pemerkosaan dan Pasal 289 KUHP tentang perbuatan pencabulan dengan ancaman hukuman maksimal selama 12 tahun penjara.

Load More