SuaraBali.id - Aliansi Masyarakat Bali Tolak RUU Penyiaran (AMKARA Bali) yang terdiri dari para jurnalis, pekerja media dan mahasiswa melakukan aksi untuk menolak Rancangan Undang-undang (RUU) Penyiaran. Aksi tersebut dilakukan di Gedung DPRD Provinsi Bali, Selasa (28/5/2024) siang.
Dalam aksinya, massa membawa sejumlah poster berukuran kecil berisi tulisan seperti “RUU Penyiaran Anti-Kemerdekaan Pers”, “Kok Takut Investigasi, Anda Wakil Rakyat Atau Penjahat?” dan sejumlah tulisan bernada penolakan terhadap RUU Penyiaran.
Aksi yang diikuti ratusan massa itu diawali dengan berjalan kaki dari depan Kantor Gubernur Bali sekitar pukul 10.30 WITA menuju Kantor DPRD Provinsi Bali yang berjarak sekitar 100 meter. Setelahnya, massa aksi dipersilakan masuk ke Kantor DPRD Provinsi Bali.
Massa aksi juga terlihat melakukan aksi jalan mundur dan jalan jongkok ke dalam halaman gedung sebagai bentuk kemunduran pers di Indonesia. Selain itu massa juga melakukan aksi tabur bunga di peralatan kerja jurnalis sebagai tanda matinya demokrasi dan kebebasan pers apabila RUU tersebut disahkan.
Aksi kemudian dilanjutkan di lobi Gedung DPRD Provinsi Bali dengan orasi dan penyampaian pendapat.
Koordinator Advokasi Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Denpasar, Yoyo Raharyo menjelaskan bahwa pelarangan jurnalisme investigasi yang merupakan bagian dari pembahasan RUU Penyiaran. Menurutnya, jurnalisme investigasi juga merupakan bagian dari jurnalisme tanpa perlu dibedakan.
Seperti diketahui, saat ini draft naskah RUU per 24 Maret 2024 yang sedang berproses di Badan Legislasi (Baleg) DPR RI, terkait Standar Isi Siaran (SIS) yang memuat batasan, larangan dan kewajiban bagi penyelenggara penyiaran serta kewenangan KPI, secara tersurat memuat ketentuan larangan liputan eksklusif investigasi jurnalistik
“Pelarangan jurnalisme investigasi itu sudah kesalahan cara berpikir, bahwa jurnalisme investigasi itu merupakan bagian dari jurnalisme,” ujar Yoyo saat ditemui di lokasi.
“Kalau kita lihat DPR tidak memahami apa itu fungsi jurnalis,” imbuhnya.
Baca Juga: Cerita di Balik Pemuda Dan Adiknya Yang Diduga Lompat dari Jembatan Tukad Bangkung
Aksi tersebut juga untuk menolak beberapa pasal yang dinilai anti-kemerdekaan pers, anti-demokrasi, anti-kebebasan berekspresi dan anti-HAM.
Dalam aksi tersebut, massa menyatakan sikap dengan membawa tujuh poin tuntutan dalam upaya penolakan RUU Penyiaran tersebut. Termasuk juga dengan upaya untuk menolak monopoli kepemilikan media di Indonesia.
“Kita menolak monopoli kepemilikan lembaga penyiaran, dan mendesak Presiden Jokowi dan DPR RI meninjau ulang urgensi revisi Undang-undang penyiaran atau tidak melanjutkan pembahasan RUU Penyiaran,” tuturnya.
Aksi damai tersebut juga berlangsung tertib dan diterima oleh pihak DPRD Provinsi Bali. Perlahan sekitar pukul 12.00 WITA massa mulai meninggalkan lokasi aksi.
Adapun asosiasi media dan jurnalis yang tergabung dalam aksi gabungan ini adalah organisasi Ikatan Jurnalis Televisi Indonesia (IJTI) Bali, Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Denpasar, Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Bali, Asosiasi Media Siber Indonesia (AMSI) Bali, Serikat Media Siber Indonesia (SMSI) Bali, Jaringan Media Siber Indonesia (JMSI) Bali, Frontier Bali, Front Mahasiswa Nasional (FMN) Denpasar, dan para mahasiswa di Bali.
Kontributor : Putu Yonata Udawananda
Berita Terkait
Terpopuler
- Menkeu Purbaya Dikabarkan Bakal Dicopot Kamis Hari Ini
- Eks Kepala BGN Dadan Hindayana Diperiksa Kejagung, Lodewyk Pusung dan Sony Sanjaya Ikut Diciduk
- Eks Kepala BGN Dadan Hindayana Dijemput Kejagung, 2 Lainnya Dikejar untuk Ditangkap
- 3 HP Xiaomi dengan Chipset Snapdragon dan RAM 8 GB Termurah Juni 2026
- 4 Sunscreen Terbaik untuk Flek Hitam Usia 40 Tahun ke Atas sesuai Review dan Harga
Pilihan
-
Dasco Pagi-pagi Kumpulkan Menkeu Purbaya dan Gubernur BI di DPR, Evaluasi Ekonomi
-
Purbaya Disebut Bakal Jadi Gubernur BI, Prabowo Sedang Timbang Chatib Basri Jadi Menkeu
-
Prabowo Timbang Chatib Basri Gantikan Purbaya, Senin Disebut Bakal Ada Reshuflle Kabinet
-
Tersangka Korupsi MBG Sony Sonjaya Ajukan Diri Jadi Justice Collaborator, Siap Ungkap Pihak Lain
-
Terbukti Korupsi! Immanuel Ebenezer 'Noel' Dijatuhi Hukuman 4,5 Tahun dan Denda Rp200 Juta
Terkini
-
Bali United Akhiri Kerja Sama Peminjaman Yusuf Meilana
-
Kasus Vila Sekotong Lombok: 30 Warga Australia Rugi Rp86,5 Miliar
-
Influencer APG Mengaku 15 Kali Gunakan Whip Pink
-
WNA Australia Isap Liquid Ganja untuk Obat Nyeri Lutut dan Depresi
-
Sering Air Mati Bergilir? Ini Penjelasan Resmi PDAM Lombok Tengah