Scroll untuk membaca artikel
Eviera Paramita Sandi
Selasa, 28 Mei 2024 | 16:51 WIB
Aksi tabur bunga yang dilakukan Aliansi Masyarakat Bali Tolak RUU Penyiaran (AMKARA Bali) yang terdiri dari para jurnalis, pekerja media dan mahasiswa muntuk menolak Rancangan Undang-undang (RUU) Penyiaran di Gedung DPRD Provinsi Bali, Selasa (28/5/2024) [AJI DENPASAR]

SuaraBali.id - Aliansi Masyarakat Bali Tolak RUU Penyiaran (AMKARA Bali) yang terdiri dari para jurnalis, pekerja media dan mahasiswa melakukan aksi untuk menolak Rancangan Undang-undang (RUU) Penyiaran. Aksi tersebut dilakukan di Gedung DPRD Provinsi Bali, Selasa (28/5/2024) siang.

Dalam aksinya, massa membawa sejumlah poster berukuran kecil berisi tulisan seperti “RUU Penyiaran Anti-Kemerdekaan Pers”, “Kok Takut Investigasi, Anda Wakil Rakyat Atau Penjahat?” dan sejumlah tulisan bernada penolakan terhadap RUU Penyiaran.

Aksi yang diikuti ratusan massa itu diawali dengan berjalan kaki dari depan Kantor Gubernur Bali sekitar pukul 10.30 WITA menuju Kantor DPRD Provinsi Bali yang berjarak sekitar 100 meter. Setelahnya, massa aksi dipersilakan masuk ke Kantor DPRD Provinsi Bali.

Orasi yang dilakukan Aliansi Masyarakat Bali Tolak RUU Penyiaran (AMKARA Bali) yang terdiri dari para jurnalis, pekerja media dan mahasiswa muntuk menolak Rancangan Undang-undang (RUU) Penyiaran di Gedung DPRD Provinsi Bali, Selasa (28/5/2024) [AJI DENPASAR]

Massa aksi juga terlihat melakukan aksi jalan mundur dan jalan jongkok ke dalam halaman gedung sebagai bentuk kemunduran pers di Indonesia. Selain itu massa juga melakukan aksi tabur bunga di peralatan kerja jurnalis sebagai tanda matinya demokrasi dan kebebasan pers apabila RUU tersebut disahkan.

Baca Juga: Cerita di Balik Pemuda Dan Adiknya Yang Diduga Lompat dari Jembatan Tukad Bangkung

Aksi kemudian dilanjutkan di lobi Gedung DPRD Provinsi Bali dengan orasi dan penyampaian pendapat.

Koordinator Advokasi Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Denpasar, Yoyo Raharyo menjelaskan bahwa pelarangan jurnalisme investigasi yang merupakan bagian dari pembahasan RUU Penyiaran. Menurutnya, jurnalisme investigasi juga merupakan bagian dari jurnalisme tanpa perlu dibedakan.

Seperti diketahui, saat ini draft naskah RUU per 24 Maret 2024 yang sedang berproses di Badan Legislasi (Baleg) DPR RI, terkait Standar Isi Siaran (SIS) yang memuat batasan, larangan dan kewajiban bagi penyelenggara penyiaran serta kewenangan KPI, secara tersurat memuat ketentuan larangan liputan eksklusif investigasi jurnalistik

“Pelarangan jurnalisme investigasi itu sudah kesalahan cara berpikir, bahwa jurnalisme investigasi itu merupakan bagian dari jurnalisme,” ujar Yoyo saat ditemui di lokasi.

“Kalau kita lihat DPR tidak memahami apa itu fungsi jurnalis,” imbuhnya.

Baca Juga: Bali Rasa Jakarta, Viral Wisatawan Pilih Jalan Kaki di Tengah Kemacetan Kuta

Aksi tersebut juga untuk menolak beberapa pasal yang dinilai anti-kemerdekaan pers, anti-demokrasi, anti-kebebasan berekspresi dan anti-HAM.

Dalam aksi tersebut, massa menyatakan sikap dengan membawa tujuh poin tuntutan dalam upaya penolakan RUU Penyiaran tersebut. Termasuk juga dengan upaya untuk menolak monopoli kepemilikan media di Indonesia.

“Kita menolak monopoli kepemilikan lembaga penyiaran, dan mendesak Presiden Jokowi dan DPR RI meninjau ulang urgensi revisi Undang-undang penyiaran atau tidak melanjutkan pembahasan RUU Penyiaran,” tuturnya.

Aksi damai tersebut juga berlangsung tertib dan diterima oleh pihak DPRD Provinsi Bali. Perlahan sekitar pukul 12.00 WITA massa mulai meninggalkan lokasi aksi.

Adapun asosiasi media dan jurnalis yang tergabung dalam aksi gabungan ini adalah organisasi Ikatan Jurnalis Televisi Indonesia (IJTI) Bali, Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Denpasar, Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Bali, Asosiasi Media Siber Indonesia (AMSI) Bali, Serikat Media Siber Indonesia (SMSI) Bali, Jaringan Media Siber Indonesia (JMSI) Bali, Frontier Bali, Front Mahasiswa Nasional (FMN) Denpasar, dan para mahasiswa di Bali.

Kontributor : Putu Yonata Udawananda

Load More