
SuaraBali.id - Tiga orang komplotan spesialis pencurian speedometer truk ditangkap Kepolisian Resort Jembrana, Bali. Adapun barang buktinya berupa belasan onderdil kendaraan tersebut.
"Pelaku beroperasi di seluruh Bali. Di Kabupaten Jembrana mereka beraksi di dua lokasi," kata Kapolres Jembrana Ajun Komisaris Besar (AKBP) Endang Tri Purwanto di Negara, Jumat (15/3/2024).
Pelaku yang ditangkap adalah DEF, DH dan ADW.
Kompolotan pencuri ini mengincar truk yang ditinggal sopirnya pulang, dengan kendaraan terparkir di pinggir jalan atau SPBU.
Baca Juga: Jenazah Pendaki yang Ditemukan di Gunung Agung Dipulangkan ke Semarang
Polisi menyelidiki hal ini setelah adanya laporan speedometer pada truk yang terparkir di SPBU di Desa Melaya dan di pinggir jalan raya Denpasar-Gilimanuk yang masuk wilayah Desa Candikusuma, Kecamatan Melaya pada bulan Februari lalu.
"Dalam aksinya pelaku memang mengincar truk-truk besar sejenis tronton. Dari komplotan ini kami menyita 14 speedometer sebagai barang bukti," katanya.
Semuanya warga Kota Surabaya, Provinsi Jawa Timur diketahui mereka juga beroperasi di daerah lainnya di Bali.
"Koordinasi dilakukan dengan polres-polres yang disebutkan pelaku pernah melakukan perbuatan serupa di sana," katanya.
Polisi sampai saat ini masih melakukan pengejaran terhadap dua pelaku lain yaitu Heri dan Agus Jafar Shodiq.
Baca Juga: Evakuasi Mayat di Puncak Gunung Agung, Basarnas Tempuh Perjalanan Belasan Jam
"Selain kami kejar, kedua orang itu juga kami masukkan dalam daftar pencarian orang. Semoga cepat tertangkap," katanya.
Speedometer truk yang harga normalnya antara Rp10 juta hingga Rp20 juta ini dijual dengan harga Rp2 juta sampai Rp3 juta, yang mereka habiskan untuk kebutuhan sehari-hari.
Untuk itu, sopir truk diimbau untuk memarkir kendaraannya di tempat aman yang bisa setiap saat diawasi.
"Atau kalau terpaksa harus parkir di SPBU atau pinggir jalan, usahakan ada yang menjaga agar peristiwa serupa tidak terulang," katanya.
Pelaku dijerat dengan pasal 363 ayat (1) ke 4 dan 5 KUHP dengan ancaman hukuman tujuh tahun penjara. (ANTARA)
Berita Terkait
-
Ingin Buat Bali United Gigit Jari, PSM Makassar Belajar dari Masa Lalu?
-
Tinggalkan Bali United, Stefano Cugurra Bakal Merapat ke Bhayangkara FC?
-
Stefano Cugurra Hengkang, Bali United Bidik Legenda Real Madrid Jadi Pengganti?
-
Pedagang Buah Keliling di Cikarang Ini Ternyata Spesialis Maling Motor, Pak RT Jadi Korbannya
-
7 Rekomendasi Hotel Staycation di Bali dengan Budget di Bawah Rp500 Ribu
Terpopuler
- Dosen Asal Semarang Tewas Bersimbah Darah di Kamar Kos Sleman, Ini Kata Polisi
- 7 Produk Skincare Pemutih Wajah Recommended Bersertifikat BPOM
- Akal Bulus Demi Raih Piala Asia U-17 2025: Arab Saudi Main dengan '12 Pemain'?
- Pemain Sinetron Inisial FA Ditangkap Kasus Narkoba, Siapa?
- 5 Rekomendasi Serum Mencerahan Wajah: Tersedia di Indomaret, Harga Mulai Rp18 Ribuan
Pilihan
-
Gyukatsu Kyoto Katsugyu Hadir di Tangsel: Sensasi Daging Lumer di Mulut, Autentik Kyoto!
-
Sengketa PSU Siak Berlarut-larut: Jangan sampai Nafsu Berkuasa Merusak Sosial Ekonomi
-
Diisi Tokoh Top Dunia! Danantara Masih Mandul, Tajinya Belum Terlihat
-
Sosok Mbok Yem, 'Penjaga' Gunung Lawu dan Warungnya yang Legendaris
-
Ormas 'Obok-obok' Proyek Pabrik BYD, BKPM: Ini Citra Buruk, Indonesia Seolah Jadi Sarang Preman
Terkini
-
Ceplas Ceplos Bak Anak Polos, Maxime Bouttier Bongkar Dapur Luna Maya
-
Intip Gaya Artis Bali Rayakan Galungan 2025: Happy Salma hingga Maharani Kemala
-
Terbaru, Segera Klaim Saldo DANA Kaget Gratis Siang Ini, Klik Link Langsung Cair
-
Cara Dapat DANA Kaget Gratis Untuk Belanja di Indomaret, Link Bisa Diklaim Hari Ini
-
Pangdam IX Udayana Usul ke Gubernur Bali, TNI Bantu Satgas Anti Sampah Plastik